PT JAS Belum Terima Surat Pembekuan Operasi di Bandara Halim
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi pembekuan operasi jasa layanan darat atau ground handling oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bandara Halim Perdanakusuma, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS) mengaku belum menerima surat resmi. Mereka masih menunggu keputusan pemerintah tersebut.
"Kami belum terima suratnya. Tapi apapun itu, kami selalu profesional. Namun semuanya tergantung hasil penyelidikan dan investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Head Corporate and Legal PT JAS, Yoyok Priyowiwoho, Selasa (5/4/2016)
Dia menjelaskan kegiatan ground handling yang ditangani PT JAS sudah diasuransikan bersama pihak klien. "Semua jasa grund handling yang kami tangani sudah diasuransikan. Artinya, kalau kesalahan ada pada kami, klien menjadi tanggung jawab kami juga," jelasnya.
Selain menangani maskapai TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, PT JAS juga menangani jasa ground handling perusahaan pesawat kargo milik My Indo serta pesawat carter.
Baca: Kemenhub Bekukan Ground Handling PT JAS
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan PT JAS, insiden penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, yang melibatkan pesawat Batik Air dan TransNusa terjadi ketika pesawat tipe ATR 72 milik TransNusa tengah ditarik dalam proses pemindahan tempat parkir. Sementara, pesawat B737 800 Batik Air sedang dalam proses tinggal landas. Kedua pesawat bersinggungan sehingga mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat tersebut.
Baca juga:
Tabrakan Batik Air di Bandara Halim, Kemenhub Tegur Angkasa Pura II
Pesawat batik Air Tabrakan dengan TransNusa di Halim
Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan Transnusa
Bos Lion Benarkan Batik Air Tabrakan di Bandara Halim
Kemenhub: Tabrakan Batik Air, Bandara Halim Ditutup Sementara
"Kami belum terima suratnya. Tapi apapun itu, kami selalu profesional. Namun semuanya tergantung hasil penyelidikan dan investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Head Corporate and Legal PT JAS, Yoyok Priyowiwoho, Selasa (5/4/2016)
Dia menjelaskan kegiatan ground handling yang ditangani PT JAS sudah diasuransikan bersama pihak klien. "Semua jasa grund handling yang kami tangani sudah diasuransikan. Artinya, kalau kesalahan ada pada kami, klien menjadi tanggung jawab kami juga," jelasnya.
Selain menangani maskapai TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, PT JAS juga menangani jasa ground handling perusahaan pesawat kargo milik My Indo serta pesawat carter.
Baca: Kemenhub Bekukan Ground Handling PT JAS
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan PT JAS, insiden penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, yang melibatkan pesawat Batik Air dan TransNusa terjadi ketika pesawat tipe ATR 72 milik TransNusa tengah ditarik dalam proses pemindahan tempat parkir. Sementara, pesawat B737 800 Batik Air sedang dalam proses tinggal landas. Kedua pesawat bersinggungan sehingga mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat tersebut.
Baca juga:
Tabrakan Batik Air di Bandara Halim, Kemenhub Tegur Angkasa Pura II
Pesawat batik Air Tabrakan dengan TransNusa di Halim
Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan Transnusa
Bos Lion Benarkan Batik Air Tabrakan di Bandara Halim
Kemenhub: Tabrakan Batik Air, Bandara Halim Ditutup Sementara
(dmd)