BNI Gaet OnlinePajak Mudahkan Nasabah Bayar Pajak

Rabu, 06 April 2016 - 16:17 WIB
BNI Gaet OnlinePajak Mudahkan Nasabah Bayar Pajak
BNI Gaet OnlinePajak Mudahkan Nasabah Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) bersama OnlinePajak, aplikasi pajak berbasis online menandatangani nota kesepahaman kerja sama pembayaran pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Melalui kerja sama ini, sekitar 300.000 nasabah perusahaan BNI dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajak online (e-filing) di aplikasi OnlinePajak.

Sementara, 150.000 pengguna aplikasi OnlinePajak juga dapat membayar pajak dengan menggunakan akun BNI hanya dengan satu klik dan tidak perlu keluar kantor.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pendiri dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot dengan General Manager Transactional Banking Services BNI Welan Palilingan di Jakarta, hari ini.

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri Perancis Matthias Fekl, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara, Direktur Perencanaan & Operasional BNI Perbankan BNI Bob T Ananta, serta Direktur Regulasi II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol.

"Saya merasa senang dengan kerja sama ini. BNI adalah bank milik negara pertama dan salah satu bank terbesar di Indonesia yang mengembangkan layanan pembayaran pajak secara online. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak secara bersama," kata Charles di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pada tahun ini, Charles menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp700 miliar melalui aplikasi OnlinePajak. "Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia," ungkapnya.

Karena itu, dia mengembangkan aplikasi OnlinePajak sekitar 1,5 tahun lalu untuk menyelesaikan masalah administrasi perusahaan, terutama untuk hitung, setor dan lapor pajak online (e-filing) dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini OnlinePajak memiliki 160.000 pengguna.

"Kami membangun aplikasi pajak yang lengkap, untuk wajib pajak badan dan orang pribadi secara gratis. Tentu saja kami tetap perusahaan swasta yang membutuhkan pendapatan. Karena itu kami membuat fitur-fitur tambahan seperti slip gaji elektronik, profil dan katalog komersial perusahaan, iklan tertarget," tutur Charles.

Sementa, Bob mengungkapkan, kerja sama ini membuktikan bahwa BNI serius membantu pemerintah mengamankan pertumbuhan penerimaan pajak signifikan. Penerimaan pajak tersebut memutar roda pembangunan lebih cepat.

"Kami optimis, dengan kemudahan yang kami tawarkan kepada para pembayar pajak dengan volume besar dan mengutamakan efisiensi tinggi, akan mengalihkan pembayaran pajaknya ke BNI. Seiring layanan BNI yang terus berkembang ke arah paperless dan digital," imbuh dia.

Sekadar informasi, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.546,7 triliun atau 80% dari APBN. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2014, 61,4% penerimaan negara ini berasal dari akun-akun perusahaan dan 76,8%-nya berasal dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bukti potong pajak.

Namun, dari 22,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, 5 juta perusahaan terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), dan hanya dua juta yang memiliki NPWP. Dari 5 juta PKP tersebut hanya 11% atau 0,55 juta perusahaan yang rutin membayar pajak.

Masih rendahnya angka wajib pajak badan yang mematuhi kewajiban pajaknya ini sama rendahnya dengan rasio pajak Indonesia. Dalam laporan Bank Dunia dan PWC 2015, Indonesia menempati urutan 148 dari 189 negara di dunia untuk urusan kemudahan penuntasan pajak.

Dibutuhkan 259 jam untuk melakukan hitung, setor dan lapor pajak perusahaan. Sedangkan di negara-negara Asia Pasifik lainnya, rata-rata hanya dibutuhkan 231 jam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8901 seconds (0.1#10.140)