Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Sebelumnya mereka yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun terkena pajak penghasilan, namun dengan rencana ini, pajak penghasilan hanya menyasar berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun.
Jadi, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan. (Baca: 8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT)
Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi ditengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 lalu, pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini akan dikonsultasi kepada DPR. “Ya kita konsultasi dulu soal kenaikan PTKP ini. Yang jelas ada rencana untuk kenaikkan PTKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan akan membahas secara rinci kepada DPR dan berharap disetujui.
“Rencananya memang mau dinaikkan, tapi kita harus bawa ke DPR. Disetujui atau enggak, ya nanti lah,” terang dia.
Ken menegaskan bahwa kenaikkan PTKP ini murni keinginan dari pemerintah, bukan keinginan dari DPR. Pasalnya, pemerintah ingin mendongkrak ekonomi nasional lebih baik lagi dengan meningkatkan daya beli.
Jadi, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan. (Baca: 8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT)
Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi ditengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 lalu, pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini akan dikonsultasi kepada DPR. “Ya kita konsultasi dulu soal kenaikan PTKP ini. Yang jelas ada rencana untuk kenaikkan PTKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan akan membahas secara rinci kepada DPR dan berharap disetujui.
“Rencananya memang mau dinaikkan, tapi kita harus bawa ke DPR. Disetujui atau enggak, ya nanti lah,” terang dia.
Ken menegaskan bahwa kenaikkan PTKP ini murni keinginan dari pemerintah, bukan keinginan dari DPR. Pasalnya, pemerintah ingin mendongkrak ekonomi nasional lebih baik lagi dengan meningkatkan daya beli.
(ven)