Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak

Rabu, 06 April 2016 - 16:07 WIB
Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan...
Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Sebelumnya mereka yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun terkena pajak penghasilan, namun dengan rencana ini, pajak penghasilan hanya menyasar berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun.

Jadi, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan. (Baca: 8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT)

Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi ditengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 lalu, pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini akan dikonsultasi kepada DPR. “Ya kita konsultasi dulu soal kenaikan PTKP ini. Yang jelas ada rencana untuk kenaikkan PTKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan akan membahas secara rinci kepada DPR dan berharap disetujui.

“Rencananya memang mau dinaikkan, tapi kita harus bawa ke DPR. Disetujui atau enggak, ya nanti lah,” terang dia.

Ken menegaskan bahwa kenaikkan PTKP ini murni keinginan dari pemerintah, bukan keinginan dari DPR. Pasalnya, pemerintah ingin mendongkrak ekonomi nasional lebih baik lagi dengan meningkatkan daya beli.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
18 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved