Kemasan Rokok Polos Gerus Rokok Indonesia

Rabu, 06 April 2016 - 18:39 WIB
Kemasan Rokok Polos...
Kemasan Rokok Polos Gerus Rokok Indonesia
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kebijakan eksperimental kemasan rokok tanpa merek alias polos di Australia, berpotensi menggerus daya saing industri hasil tembakau Indonesia. Saat ini saja, nilai ekspor tembakau dan produk tembakau Indonesia anjlok untuk pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir.

Ketua Gaprindo, Muhaimin Moeftie menyebutkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan, penurunan mencapai 4%. Bila pada 2014 nilai ekspor mencapai USD1,025 miliar, pada tahun 2015 menukik USD918 juta.

“Salah satu pemicu adalah melambatnya perdagangan dunia. Dan kami khawatir penurunan semakin tajam karena pemberlakuan kebijakan rokok polos tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (6/4/2016).

Tidak hanya itu, Moeftie khawatir kebijakan di Australia akan diikuti negara-negara lain. Pada 2016, sejumlah negara menyatakan turut menerapkan kebijakan serupa, antara lain: Irlandia, Inggris Raya, dan Perancis. Dan 10 negara sedang mempertimbangkan kebijakan kemasan polos, termasuk negara tetangga Singapura dan Thailand.

“Hal ini akan semakin menutup akses pasar ekspor produk tembakau Indonesia, yang merupakan produsen-eksportir produk tembakau pabrikan terbesar kedua di dunia,” tambahnya.

Mengantisipasi itu, Gaprindo telah menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah Singapura. Pihaknya berharap pemerintah Negeri Singa mempertimbangkan masukan dari Indonesia.

Sikap Gaprindo mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pasalnya, penerapan kebijakan industri rokok yang diusung Australia tidak tepat. Kebijakan tersebut berdampak terhadap petani tembakau, cengkih, dan industri produk tembakau.

“Kami memuji sikap Mendag dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan potensi ekspor industri tembakau Indonesia, tanpa mengesampingkan kepentingan kesehatan,” ujar Moeftie.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI menyatakan kebijakan kemasan polos menciderai hak negara anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dimana konsumen memiliki hak mengetahui produk yang akan dikonsumsinya, dan produsen memiliki hak menggunakan merek dagang secara bebas tanpa hambatan yang tidak berdasar.

Kebijakan kemasan polos tanpa merek juga menyakiti kehidupan 6,1 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya pada keberlangsungan industri tembakau.

Kemasan polos produk tembakau merupakan salah satu bentuk dari pedoman yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control /FCTC), yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)