Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan
Rokok klembak menyan banyak diproduksi oleh UMKM. Foto/flickr.com
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran. Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.



“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," kata Bambang Elf, Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT), dikutip Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional, tapi dijual dengan harga yang sangat murah.

Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya PMK 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas 4juta batang/bulan akan masuk kategori I (satu) dengan cukai Rp440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.

Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, PMK tersebut menunjukan keberpihakan pemerintah kepada industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah menyadari betul bahwa struktur dan golongan IHT di Indonesia ini memang unik, faktanya diperlukan adanya extensifikasi golongan untuk mengakomodasi aspek skala industri, jenis produk, konsumen, hingga seluruh rantai pasok termasuk petani dan pekerja. Pelaku IHT sangat mengapresiasi diterbitkannya aturan ini, termasuk di antaranya asosiasi industri.

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan

Bambang Elf

“PMK 109/2022 merupakan wujud kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dari pelaku industri yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan aspek kepatutan, bahwa segmen yang dimasuki adalah segmen rokok wong cilik,” papar Bambang Elf.

Sementara itu, Imaninar, peneliti ekonomi Universitas Brawijaya Malang, menambahkan kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai. Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah, seperti petani dan buruh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)