Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Klembak Menyan
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30 WIB
loading...
Rokok klembak menyan banyak diproduksi oleh UMKM. Foto/flickr.com
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran. Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," kata Bambang Elf, Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT), dikutip Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional, tapi dijual dengan harga yang sangat murah.
Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya PMK 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas 4juta batang/bulan akan masuk kategori I (satu) dengan cukai Rp440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.
Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," kata Bambang Elf, Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT), dikutip Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan brand Internasional, tapi dijual dengan harga yang sangat murah.
Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya PMK 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas 4juta batang/bulan akan masuk kategori I (satu) dengan cukai Rp440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.
Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.
Lihat Juga :