DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

Rabu, 06 April 2016 - 18:52 WIB
DPR Sambut Baik Pegawai...
DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim anggota DPR merespons permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berniat menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Bambang mengatakan, DPR menyambut baik dengan rencana kenaikan ini.

Sebelumnya, mereka yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun terkena pajak penghasilan, namun dengan rencana ini, pajak penghasilan hanya menyasar berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan.

Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi di tengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.

"Respons mereka baik. Jadi kita mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta setahun menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang. Nanti yang anak, istri dan segala macam nanti ada lagi ketentuannya. Dan mereka sambut baik ini," katanya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Bambang mengatakan, langkah pemerintah ini disambut baik oleh DPR karena memiliki dampak ekonomi makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, menambah pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi. "Nanti ujungnya pertumbuhan product domestic bruto (PDB) kita diperkirakan naik sekitar 0,16% dengan kebijakan tersebut," ujar dia.‎

Menkeu menjelaskan lebih rinci mengapa pemerintah ingin menaikkan lagi tahun ini yang ternyata Indonesia masih membutuhkan dorongan untuk konsumsi masyarakat dan investasi.

‎"Untuk tahun ini kita masih harus terus dorong. Kebetulan ada upah minimum kabupaten tertinggi sudah melewati 3 juta sebulan. Jadi ya kami pikir itu perlu," pungkasnya.

(Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
16 menit yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
57 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
2 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved