DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim anggota DPR merespons permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berniat menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Bambang mengatakan, DPR menyambut baik dengan rencana kenaikan ini.
Sebelumnya, mereka yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun terkena pajak penghasilan, namun dengan rencana ini, pajak penghasilan hanya menyasar berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan.
Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi di tengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
"Respons mereka baik. Jadi kita mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta setahun menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang. Nanti yang anak, istri dan segala macam nanti ada lagi ketentuannya. Dan mereka sambut baik ini," katanya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bambang mengatakan, langkah pemerintah ini disambut baik oleh DPR karena memiliki dampak ekonomi makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, menambah pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi. "Nanti ujungnya pertumbuhan product domestic bruto (PDB) kita diperkirakan naik sekitar 0,16% dengan kebijakan tersebut," ujar dia.
Menkeu menjelaskan lebih rinci mengapa pemerintah ingin menaikkan lagi tahun ini yang ternyata Indonesia masih membutuhkan dorongan untuk konsumsi masyarakat dan investasi.
"Untuk tahun ini kita masih harus terus dorong. Kebetulan ada upah minimum kabupaten tertinggi sudah melewati 3 juta sebulan. Jadi ya kami pikir itu perlu," pungkasnya.
(Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
Sebelumnya, mereka yang memiliki penghasilan Rp36 juta per tahun terkena pajak penghasilan, namun dengan rencana ini, pajak penghasilan hanya menyasar berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun. Dengan kata lain, pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak akan terkena pajak penghasilan.
Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi di tengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
"Respons mereka baik. Jadi kita mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta setahun menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang. Nanti yang anak, istri dan segala macam nanti ada lagi ketentuannya. Dan mereka sambut baik ini," katanya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bambang mengatakan, langkah pemerintah ini disambut baik oleh DPR karena memiliki dampak ekonomi makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, menambah pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi. "Nanti ujungnya pertumbuhan product domestic bruto (PDB) kita diperkirakan naik sekitar 0,16% dengan kebijakan tersebut," ujar dia.
Menkeu menjelaskan lebih rinci mengapa pemerintah ingin menaikkan lagi tahun ini yang ternyata Indonesia masih membutuhkan dorongan untuk konsumsi masyarakat dan investasi.
"Untuk tahun ini kita masih harus terus dorong. Kebetulan ada upah minimum kabupaten tertinggi sudah melewati 3 juta sebulan. Jadi ya kami pikir itu perlu," pungkasnya.
(Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
(izz)