Panama Papers Pintu Masuk Tuntaskan UU Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Bocornya data Panama Papers menjadi kesempatan baik bagi Indonesia untuk menuntaskan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Panama Papers dapat mendorong atau akselerator pelaporan pajak dari wajib pajak (WP) Indonesia, karena identitas sudah terungkap.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, data Panama Papers membuka sebagian data wajib pajak dan teridentifikasi melakukan kegiatan usaha menggunakan special purpose vehicle (SPV) asing. “Asumsinya dana juga mengendap di luar negeri, sehingga tinggal dicek kebenarannya,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Menurut Eddy, biasanya SPV digunakan untuk memanfaatkan tax treaty atau perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara asing. Usia SPV bisa bertahun-tahun dan tidak ada masa kedaluwarsa.
Eddy mengetahui hal tersebut karena pernah bekerja sekitar 20 tahun di sejumlah bank dan perusahaan keuangan dunia. Misalnya, di Jardine Fleming & Co Ltd, American Express, Credit Lyonnais, ABN Amro, HSBC, dan Merrill Lynch. Karena profesi tersebut, tak jarang dia bersentuhan dan berhubungan dengan aktivitas transaksi yang melibatkan SPV.
Penggunaan SPV di luar negeri terutama di negara-negara surga pajak (tax haven) meringankan dari sisi perpajakan. Namun, pendirian SPV tidak serta merta ditujukan untuk tujuan penggelapan pajak. “Jika penggunaan SPV dibarengi dengan tax planning, beban pajak bisa berkurang dari 20% menjadi 10% atau bahkan 0%,” terangnya.
Dia mengingatkan bahwa Panama Papers sekadar "membuka tabir" atas individu atau perseroan yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan SPV asing. Data tersebut hanya sebagai data dan temuan awal untuk mendalami kegiatan usaha warga negara atau unit usaha Indonesia yang menggunakan kendaraan usaha di luar negeri.
Panama Papers tidak membuka informasi substansial terkait jenis usaha, transaksi, dana yang dinikmati atau digunakan untuk transaksi maupun usaha atau pajak yang dielakkan melalui pemakaian SPV tersebut. “Untuk mengetahui hal-hal yang substansial secara mendalam, tentunya membutuhkan putusan pengadilan, apalagi jika hal ini menyangkut informasi perbankan,” tambah Eddy.
Mengingat momentum yang bagus tersebut, Eddy mendorong RUU Tax Amnesty segera dibahas dan dituntaskan DPR. Bagaimana pun juga regulasi tax amnesty tetap diperlukan sebagai salah satu solusi penyelesaian data pajak dan kewajiban pajak.
Pertimbangannya Panama Papers hanya memberikan gambaran umum dan bukan informasi detail. Selain itu, Panama Papers hanya membeberkan info tentang individu atau perusahaan yang mendirikan usaha di Panama melalui Mossack Fonseca.
Dia berkeyakinan masih ada ratusan bahkan ribuan perusahaan serupa di yurisdiksi tax haven lain yang belum diidentifikasi. “Kehadiran UU Tax Amnesty menjadi berharga untuk menjadi jalan tengah dan solusi atas temuan data Panama Papers maupun data-data lain yang ada di luar negeri. Tax amnesty memberi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tandasnya.
Baca juga:
Istana Sebut WNI Dalam Panama Papers Lebih Banyak
Panama Papers Alat Pemerintah Tarik Dana dari Luar Negeri
Ini Daftar Pembayar Pajak Terbesar 2015
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, data Panama Papers membuka sebagian data wajib pajak dan teridentifikasi melakukan kegiatan usaha menggunakan special purpose vehicle (SPV) asing. “Asumsinya dana juga mengendap di luar negeri, sehingga tinggal dicek kebenarannya,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Menurut Eddy, biasanya SPV digunakan untuk memanfaatkan tax treaty atau perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara asing. Usia SPV bisa bertahun-tahun dan tidak ada masa kedaluwarsa.
Eddy mengetahui hal tersebut karena pernah bekerja sekitar 20 tahun di sejumlah bank dan perusahaan keuangan dunia. Misalnya, di Jardine Fleming & Co Ltd, American Express, Credit Lyonnais, ABN Amro, HSBC, dan Merrill Lynch. Karena profesi tersebut, tak jarang dia bersentuhan dan berhubungan dengan aktivitas transaksi yang melibatkan SPV.
Penggunaan SPV di luar negeri terutama di negara-negara surga pajak (tax haven) meringankan dari sisi perpajakan. Namun, pendirian SPV tidak serta merta ditujukan untuk tujuan penggelapan pajak. “Jika penggunaan SPV dibarengi dengan tax planning, beban pajak bisa berkurang dari 20% menjadi 10% atau bahkan 0%,” terangnya.
Dia mengingatkan bahwa Panama Papers sekadar "membuka tabir" atas individu atau perseroan yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan SPV asing. Data tersebut hanya sebagai data dan temuan awal untuk mendalami kegiatan usaha warga negara atau unit usaha Indonesia yang menggunakan kendaraan usaha di luar negeri.
Panama Papers tidak membuka informasi substansial terkait jenis usaha, transaksi, dana yang dinikmati atau digunakan untuk transaksi maupun usaha atau pajak yang dielakkan melalui pemakaian SPV tersebut. “Untuk mengetahui hal-hal yang substansial secara mendalam, tentunya membutuhkan putusan pengadilan, apalagi jika hal ini menyangkut informasi perbankan,” tambah Eddy.
Mengingat momentum yang bagus tersebut, Eddy mendorong RUU Tax Amnesty segera dibahas dan dituntaskan DPR. Bagaimana pun juga regulasi tax amnesty tetap diperlukan sebagai salah satu solusi penyelesaian data pajak dan kewajiban pajak.
Pertimbangannya Panama Papers hanya memberikan gambaran umum dan bukan informasi detail. Selain itu, Panama Papers hanya membeberkan info tentang individu atau perusahaan yang mendirikan usaha di Panama melalui Mossack Fonseca.
Dia berkeyakinan masih ada ratusan bahkan ribuan perusahaan serupa di yurisdiksi tax haven lain yang belum diidentifikasi. “Kehadiran UU Tax Amnesty menjadi berharga untuk menjadi jalan tengah dan solusi atas temuan data Panama Papers maupun data-data lain yang ada di luar negeri. Tax amnesty memberi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tandasnya.
Baca juga:
Istana Sebut WNI Dalam Panama Papers Lebih Banyak
Panama Papers Alat Pemerintah Tarik Dana dari Luar Negeri
Ini Daftar Pembayar Pajak Terbesar 2015
(dmd)