Terungkap Masih Ada Utang Pemegang Saham Newmont USD600 Juta

Kamis, 07 April 2016 - 21:01 WIB
Terungkap Masih Ada...
Terungkap Masih Ada Utang Pemegang Saham Newmont USD600 Juta
A A A
JAKARTA - Salah satu pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Gustaaf Merukh meminta calon pembeli saham perusahaan mencermati komposisi para pemegang saham NNT. Terungkap, saat ini masih terjadi sengketa di PT Pukuafu Indah yang memiliki 17,8% saham di NNT.

“Saham PT Pukuafu Indah digadaikan oleh oknum pemegang saham yang lain kepada Newmont dengan nilai pinjaman USD600 juta (Rp7,9 triliun), dengan dasar akte bodong,” ujar Gustaaf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dia memiliki saham di PT Pukuafu Indah melalui PT Merukh Ama Coal (MAC) sebanyak 6%. Di mana telah terjadinya pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada 16 November 2012 terkait loan agreement yang merugikan PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah dan PT Merukh Ama Coal.

Baca: Arifin Panigoro Segera Rampungkan Akuisisi Newmont

Gustaaf sudah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, No 75/Pdt/G/2016/PN. JKT. Sel pada 5 Februari 2016. Dia melayangkan gugatan perdata tersebut sehubungan dengan telah terjadinya pengalihan saham secara tidak sah pada 4 Mei 2015 di PT Pukuafu Indah sehingga menghilangkan hak-haknya selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

Saat ini pemegang saham NNT, yakni Nusa Tenggara Partnership BV (NTP) 56% (asing), PT Pukuafu Indah (PTPI) 17,8% (swasta nasional), PT Indonesia Masbaga Investama 2,2% (swasta nasional), dan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24% (konsorsium swasta nasional dan daerah).

Baca: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Rencana Medco Caplok Newmont

Adapun saham yang rencananya dibeli PT Medco Energy International Tbk (MEDC) yakni seluruh saham asing, saham PT Pukuafu Indah, dan saham PT Indonesia Masbaga Investama, yang totalnya mencapai 76%. "Calon pembeli NNT harus cermat, karena masih ada proses hukum. Ini untuk mencegah kerugian banyak pihak," terang tim legal dan humas Choky YF Simanjuntak.

Gustaaf sendiri menyayangkan jika pemerintah benar-benar telah memberikan restu atas transaksi itu, karena dalam kenyataannya ada masalah hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dia mengingatkan kepada para pihak yang terlibat dalam rencana traksaksi saham NNT agar menunggu sampai masalah hukum terhadap PT Pukuafu Indah selesai.

Baca: BEI Amati Pergerakan Saham Medco Energi
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved