Pengamat: Daftar WNI di Panama Papers Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Minggu, 10 April 2016 - 06:30 WIB
Pengamat: Daftar WNI...
Pengamat: Daftar WNI di Panama Papers Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
A A A
JAKARTA - Kalangan pengamat memandang daftar nama warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam list skandal Panama Papers tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Panama Papers dinilai hanya sebagai informasi, bukan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, selama ini pemerintah menjaring pajak berdasarkan data yang valid bukan hanya dari informasi. Apalagi, list orang-orang yang terseret dalam skandal Panama Papers ditelusuri sejak 15 tahun lalu.

"Panama Papers itu kan cuma info doang. Pajak kan berdasarkan data. Ini baru informasi, kalau data bisa dipertanggungjawabkan. Panama Papers juga storage-nya bukan setahun, tapi sudah 15 tahun," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, baru-baru ini. (Baca: Menanti Pajak Orang-orang dalam Panama Papers)

Karena itu, sambung Ronny, tugas pemerintah saat ini adalah melakukan validasi info dari Panama Papers menjadi data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga bisa menggunakan data dari otoritas imigrasi terkait skala seorang WNI pergi ke negara tax haven (bebas pajak).

"Misal kalau dia melakukan investasi di tax haven country, berapa kali dia ke Singapura misalnya. Kalau lebih dari tujuh kali ke Singapura dalam sebulan, itu patut diwaspadai. Datanya kan ada di imigrasi," jelasnya. (Baca: Rilis Jokowi Papers Ditunggu)

Sekadar diketahui, masyarakat dunia baru-baru ini digegerkan dengan tersiarnya data dari firma hukum Mossack Fonseca yang bermarkas di Panama terkait nama-nama orang yang terlibat dalam skandal yang disebut "The Panama Papers". Bahkan, skandal tersebut juga menyeret sekitar 2.961 orang Indonesia yang terkenal dan familiar di Tanah Air.

Panama Papers merupakan dokumen rahasia yang memuat daftar klien besar di dunia, yang diduga menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Di dalam 11 juta halaman dokumen tersebut, terdapat nama politisi, bintang olahraga, politisi‎, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di perusahaan-perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)