Suaplah Daku, Kau Kutangkap

Senin, 11 April 2016 - 06:01 WIB
Suaplah Daku, Kau Kutangkap
Suaplah Daku, Kau Kutangkap
A A A
Kejarlah Daku Kau Kutangkap ” merupakan salah satu film komedi Indonesia yang paling berhasil sepanjang sejarah.

Deddy Mizwar dan Lidya Kandouw berakting apik sebagai Ramadan dan Mona di film yang mendapat penghargaan skenario terbaik Festival Film Indonesia 1986 tersebut. Seakan tak mau kalah dari film tersebut, baru-baru ini kasus dengan aktor utama Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi menghebohkan masyarakat.

Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariesman Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D. Diduga, uang suap diberikan terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035, dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara. Korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia.

Ambil contoh, menurut Corruption Perceptions Index (CPI) 2015 yang dilansir Transparency International, tingkat korupsi Indonesia sangat tinggi. CPI telah dipublikasikan setiap tahun sejak 1995. Negara-negara diperingkat berdasarkan penilaian para pakar dan survei opini tentang tingkat korupsi. CPI mendefinisikan korupsi sebagai ”penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi” (misuse of public power for private benefit).

Saat ini, CPI memeringkat 177 negara berdasarkan skala nilai 100 (sangat bersih) hingga 0 (sangat korup). Pada CPI 2015 (lihat Tabel), Indonesia menduduki peringkat 88, kalah dari Singapura (peringkat 8), Malaysia (54), dan Thailand (76). Nilai Indonesia adalah 36, sangat tidak sebanding dengan Singapura. Celakanya, nilai CPI Indonesia selama beberapa tahun terakhir seperti gerakan tari poco-poco yang maju dan mundur. Tahun 2012 hingga 2015 nilai Indonesia hanya tumbuh dari 32 menjadi 36.

Berita baiknya, jika dibanding tahun 2005, tingkat korupsi Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik. Saat itu Indonesia berada di peringkat 137, satu kelompok dengan negara Afrika seperti Etiopia, Liberia dan Kamerun. Kualitas tata kelola di sektor publik (public governance) berkorelasi dengan kualitas tata kelola di sektor korporasi (corporate governance). Ingat pepatah popular It takes two to tango?

Menari tango tidak bisa sendirian, perlu pasangan. Jika ada penerima uang suap, pasti ada pemberi uang suap. Apabila pejabat pemerintah atau institusi publik tidak bersih, sulit bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis dengan cara bersih. Misalnya, TeliaSonera, sebuah perusahaan yang 37% sahamnya dimiliki pemerintah Swedia yang menduduki peringkat ke-3 di PCI-2015.

Peringkat bagus ternyata bukan jaminan. TeliaSonera diduga terlibat suap jutaan dolar AS saat berbisnis di Uzbekistan yang peringkat 153 di PCI-2015. Sebagian pelaku bisnis bersikap pragmatis. Mereka tak segan menyuap untuk memperoleh cuan besar. Menurut Transparency International, perusahaan multinasional di separuh negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) diduga melakukan suap saat berbisnis di negara yang peringkat korupsinya relatif buruk.

Kembali ke kasus APLM. Reputasi APLN sebagai perusahaan yang baik tercoreng. Pelanggaran yang dilakukan APLN adalah mengabaikan asas responsibilitas (good citizenship). Padahal, sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa sudah seharusnya mematuhi hukum. APLN ini sebenarnya perusahaan yang memiliki reputasi cukup baik. Pelaku pasar segera menganalisis dampak negatif aksi KPK ini terhadap nilai saham APLN.

Sejak direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka, harga saham APLN sudah terjun 14% dari Rp300 menjadi Rp263. Artinya, APLN tidak hanya sedang dihukum oleh sistem peradilan tetapi tengah dihukum oleh investor yang kehilangan kepercayaan. Padahal secara kinerja finansial, APLN termasuk perusahaan yang bagus dengan pendapatan tahun lalu mencapai Rp5,9 triliun. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi setiap emiten yang melantai di bursa bahwa prinsip-prinsip good corporate governance harus teguh ditegakkan agar kepercayaan masyarakat, terutama investor, terus terjaga.

Bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang buruk hanya menunggu waktu untuk ambruk. Kita berharap aksi KPK ini bisa menjadi wake up call bagi pelaku bisnis bahwa hal-hal selama ini dianggap ”normal” seperti menyuap dalam berbisnis adalah sebuah pelanggaran hukum yang bisa membahayakan kelanggengan korporasi.

Lukas Setia Atmaja
Financial Expert - Prasetiya Mulya Business School
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadi Senjata Pikat Cewek,...
Jadi Senjata Pikat Cewek, Ini Tips Mengasah Selera Humormu
Selamat Jalan Mas Edi...Kebaikanmu...
Selamat Jalan Mas Edi...Kebaikanmu Akan Selalu Kami Kenang
Tiga Jurnalis SINDO...
Tiga Jurnalis SINDO Raih Juara Lomba Tulis dan Foto Telkomsel
Telkom Indonesia dan...
Telkom Indonesia dan SINDO Makassar Perpanjang Kerjasama
Terancam Tutup, Perusahaan...
Terancam Tutup, Perusahaan Perparkiran Butuh Sederet Relaksasi Pajak
HUT ke-16, Ini Link...
HUT ke-16, Ini Link Registrasi Webinar Koran Sindo: Tren Bank Digital dan Geliat UMKM Go International
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
35 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
2 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
2 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
3 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
4 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved