PTKP Naik, Negara Berpotensi Kehilangan Rp18,9 Triliun
Senin, 11 April 2016 - 15:34 WIB
PTKP Naik, Negara Berpotensi Kehilangan Rp18,9 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp18,9 triliun dari rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Risiko ini harus diterima untuk mewujudkan masyarakat bisa hidup layak.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta persetujuan dari Dewan Perwakila Rakyat (DPR) atas kenaikan ini. DPR pun memberikan angin segar atas usul ini. Batas PTKP akan dinaikkan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
"Kami menyadari, negara akan kehilangan potensi pendapatan Rp18,9 triliun. Namun itu demi masyarakat kita bisa hidup layak," ujar dia saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016). (Baca: DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak)
Selain itu, meski dampak secara ekonomi tidak terlalu besar, tapi langkah ini tanda bahwa pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dari sektor pajak.
"Secara umum, memang penyesuaian PTKP ini memberi sinyal baik untuk masyarakat. Khususnya keberpihakan sistem perpajakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tutup Bambang. (Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
Berikut potensi dampak dari kenaikan PTKP tahun ini yang dirangkum Kemenkeu.
Secara Fiskal:
PPN dan PPnBM bertambah Rp3,7 triliun
PPh Badan bertambah Rp2,6 triliun
PPh orang pribadi berkurang Rp25,4 triliun
Bea Keluar berkurang Rp47,8 miliar
Bea Masuk tambah Rp221,1 miliar
Total netto Rp18,9 triliun
Secara Makro:
Inflasi 0,06%
Konsumsi rumah tangga 0,13%
Pendapatan Modal Tetap Bruto 0,34%
PDB 0,16%
Penyerapan tenaga kerja 39,9%.
Baca:
PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak
BI Apresiasi Aturan Gaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Peraturan PTKP Keluar Juni Besok
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta persetujuan dari Dewan Perwakila Rakyat (DPR) atas kenaikan ini. DPR pun memberikan angin segar atas usul ini. Batas PTKP akan dinaikkan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
"Kami menyadari, negara akan kehilangan potensi pendapatan Rp18,9 triliun. Namun itu demi masyarakat kita bisa hidup layak," ujar dia saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016). (Baca: DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak)
Selain itu, meski dampak secara ekonomi tidak terlalu besar, tapi langkah ini tanda bahwa pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dari sektor pajak.
"Secara umum, memang penyesuaian PTKP ini memberi sinyal baik untuk masyarakat. Khususnya keberpihakan sistem perpajakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tutup Bambang. (Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
Berikut potensi dampak dari kenaikan PTKP tahun ini yang dirangkum Kemenkeu.
Secara Fiskal:
PPN dan PPnBM bertambah Rp3,7 triliun
PPh Badan bertambah Rp2,6 triliun
PPh orang pribadi berkurang Rp25,4 triliun
Bea Keluar berkurang Rp47,8 miliar
Bea Masuk tambah Rp221,1 miliar
Total netto Rp18,9 triliun
Secara Makro:
Inflasi 0,06%
Konsumsi rumah tangga 0,13%
Pendapatan Modal Tetap Bruto 0,34%
PDB 0,16%
Penyerapan tenaga kerja 39,9%.
Baca:
PTKP Naik 50% Diyakini Tak Akan Susutkan Penerimaan Pajak
BI Apresiasi Aturan Gaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Peraturan PTKP Keluar Juni Besok
(izz)
Lihat Juga :