Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2

Selasa, 12 April 2016 - 00:01 WIB
Jokowi Setujui Kenaikan...
Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2
A A A
JAKARTA - Ombudsman menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan kenaikan iuran peserta perorangan BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta kelas 3 (tetap Rp25.500 per orang per bulan) tidak dikenakan kenaikan iuran.

Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2, masing-masing menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp. 59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per orang per bulan. Kewajiban dari pemerintah ini harus berdampak pula pada kewajiban BPJS Kesehatan menyelenggarakan pelayanannya secara lebih maksimal.

“Kenaikan iuran harus sejalan dengan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar salah satu pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam siaran persnya di jakarta, Senin (11/4/2016).

Adrianus menuturkan berbagai persoalan yang melingkupi penyelenggaraan BPJS Kesehatan pada tahun sebelumnya harus diminimalisasi atau bahkan diakhiri. Hal itu seharusnya menjadi kewajiban penyelenggara kepada masyarakat pengguna.

Dia menyebutkan, laporan masyarakat yang masuk ke kantong pengaduan Ombudsman RI terkait BPJS Kesehatan dalam kurun 2014-2015 mencapai 87 laporan. Sebanyak 40 aduan, bahkan terkait tidak diberikannya layanan kesehatan. “Sebagian besar terjadi di daerah,” jelas Adrianus.

Belum lagi, lanjut dia, terkait pola rujukan ke rumah sakit. Menurut Adrianus, kejelasan mengenai rujukan berjenjang masih belum dipahami masyarakat dan praktik di lapangan kerap kali merugikan masyarakat.

Persoalan yang perlu menjadi catatan, adalah proses pengambilan obat yang masih perlu menunggu sangat lama. Keluhan ini disampaikan sebagian masyarakat yang membandingkannya dengan pasein umum lain. Bahkan saat pemeriksaan di laboratorium, biaya pelayanan tidak ditanggung.

Salah satu pimpinan Ombudsman RI lainnya, Alamsyah Saragih, mengatakan, pada 2015, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini melakukan sistemik review pelayanan BPJS Kesehatan. Hasil review masih ditemukan persoalan di ranah operasionalisasi pelayanan BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit yang memungut biaya pelayanan kesehatan masih saja ada. Kurangnya tenaga verifikator yang berdampak pada tidak seimbangnya data pengajuan klaim juga ditemukan dalam review ini. Dampak dari kekurangan tenaga verifikator adalah pengetahuan yang berbeda-beda dalam menilai diagnosis," Kata Alamsyah.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, beberapa biaya tindakan suatu penyakit yang melebihi harga paket dan selisih biaya penambahan rumah sakit yang harus ditanggung oleh pasien menjadi temuan review Ombudsman RI. Oleh karenanya, sejumlah persoalan ini tidak boleh terjadi lagi terlebih iuran BPJS Kesehatan sudah naik pasca Perpres 19/2016 diteken.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
3 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
4 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
4 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
4 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
5 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
5 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved