Pemerintah Bakal Pungut Cukai Produk Plastik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berencana memungut cukai untuk produk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman. Alasannya, produk tersebut merusak lingkungan dan agar konsumsi dari minuman botol bisa diminimalisir.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasrudin Joko Suryono menuturkan, saat ini barang yang menjadi objek cukai di Tanah Air masih minim. Cukai selama ini hanya dikenakan untuk produk hasil tembakau, Etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan minuman keras.
"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," kata dia di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, alasan lain dari rencana pengenaan cukai tersebut adalah pertumbuhan permintaannya meningkat 7% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, karena pemerintah melihat kebutuhan plastik di Tanah Air bertambah dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.
"Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun," imbuhnya.
Dia mengatakan, negara yang menjadi benchmark untuk pengenaan cukai terhadap produk plastik adalah Ghana, Hungaria, dan India yang telah lebih dulu memungut cukai dari produk tersebut. Bahkan, Ghana memungut cukai sebesar 10% karena alasan pencemaran lingkungan.
"Kita lagi kaji berapa besarannya (cukai). Nanti akan masuk di APBN-P (pembahasan). Kalau disetujui, kebijakan tersebut harus dieksekusi, jika tidak, bisa defisit penerimaan kita," tandas Nasrudian.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasrudin Joko Suryono menuturkan, saat ini barang yang menjadi objek cukai di Tanah Air masih minim. Cukai selama ini hanya dikenakan untuk produk hasil tembakau, Etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan minuman keras.
"Usulan barang kena cukai lainnya, yakni sedang dikaji untuk kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," kata dia di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurutnya, alasan lain dari rencana pengenaan cukai tersebut adalah pertumbuhan permintaannya meningkat 7% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, karena pemerintah melihat kebutuhan plastik di Tanah Air bertambah dari 3 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton.
"Bukan saja untuk mengurangi konsumsi produk plastik, cukai dikenakan karena alasan kelestarian lingkungan. Sebab sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 100 tahun," imbuhnya.
Dia mengatakan, negara yang menjadi benchmark untuk pengenaan cukai terhadap produk plastik adalah Ghana, Hungaria, dan India yang telah lebih dulu memungut cukai dari produk tersebut. Bahkan, Ghana memungut cukai sebesar 10% karena alasan pencemaran lingkungan.
"Kita lagi kaji berapa besarannya (cukai). Nanti akan masuk di APBN-P (pembahasan). Kalau disetujui, kebijakan tersebut harus dieksekusi, jika tidak, bisa defisit penerimaan kita," tandas Nasrudian.
(izz)