Alasan Peran Bappenas Kembali seperti Era Orde Baru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Sofyan Djalil menerangkan pemerintah menyadari selama ini banyak program pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat yang optimal untuk masyarakat. Karena alasan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengembalikan peran Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) seperti saat era Orde Baru.
(Baca Juga: Jokowi Beri Bappenas Kewenangan Susun Anggaran Prioritas)
Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga.
"Banyak program pembangunan yang tidak optimum seperti presiden pernah sampaikan. Waduk jadi, tapi irigasi enggak jadi. Pelabuhan jadi, tapi akses jalan tidak ada, pelabuhan jadi tapi listrik tidak sampai," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menuturkan, sebelumnya seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) menyusun sendiri perencanaannya, kemudian penganggaran akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Presiden Jokowi menilai bahwa hal tersebut menjadikan program yang dicanangkan menjadi tidak optimal.
"Mungkin program sektoral bagus, tapi secara keseluruhan tidak bagus. Tujuan sektor jadi, tapi tujuan besarnya tidak tercapai," imbuh dia.
Oleh sebab itu, sambung mantan Menteri BUMN ini, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Inpres agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Nantinya, Bappenas yang akan merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk program piroritas dan program pembangunan.
"Inpres ini akan berisi apa tugas Kemenkeu, apa tugas Bappenas, apa tugas K/L, dan apa tugas daerah. Dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron dan anggaran sesuai dengan perencanaan tersebut. Dengan demikian, kita harapkan pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dan optimum," pungkasnya.
(Baca Juga: Jokowi Beri Bappenas Kewenangan Susun Anggaran Prioritas)
Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga.
"Banyak program pembangunan yang tidak optimum seperti presiden pernah sampaikan. Waduk jadi, tapi irigasi enggak jadi. Pelabuhan jadi, tapi akses jalan tidak ada, pelabuhan jadi tapi listrik tidak sampai," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menuturkan, sebelumnya seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) menyusun sendiri perencanaannya, kemudian penganggaran akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Presiden Jokowi menilai bahwa hal tersebut menjadikan program yang dicanangkan menjadi tidak optimal.
"Mungkin program sektoral bagus, tapi secara keseluruhan tidak bagus. Tujuan sektor jadi, tapi tujuan besarnya tidak tercapai," imbuh dia.
Oleh sebab itu, sambung mantan Menteri BUMN ini, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Inpres agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Nantinya, Bappenas yang akan merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk program piroritas dan program pembangunan.
"Inpres ini akan berisi apa tugas Kemenkeu, apa tugas Bappenas, apa tugas K/L, dan apa tugas daerah. Dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron dan anggaran sesuai dengan perencanaan tersebut. Dengan demikian, kita harapkan pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dan optimum," pungkasnya.
(akr)