Akhirnya, Kemenhub Izinkan Aplikasi Uber di Indonesia

Rabu, 13 April 2016 - 22:04 WIB
Akhirnya, Kemenhub Izinkan...
Akhirnya, Kemenhub Izinkan Aplikasi Uber di Indonesia
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan ekspansi aplikasi Uber Technology Indonesia atau Uber Motor beroperasi di Indonesia. Namun, izin tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, pemberian izin ini karena Uber menyatakan siap patuh mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi lain. “Saya sudah beri waktu pengurusan sampai 31 Juni 2016, bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi. Apapun bentuknya, mau itu rental yang penting resmi,” ucap dia, Rabu (13/4/2016).

Meski demikian, Jonan menegaskan tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor sebagai angkutan umum. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.

"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya.

Dalil Jonan, apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum, tingkat risiko keselamatan penumpang dan pengemudi sangat tinggi. "Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)