Diduga Menyimpang, BPK Minta Kontraktor Migas Ditertibkan

Kamis, 14 April 2016 - 18:01 WIB
Diduga Menyimpang, BPK...
Diduga Menyimpang, BPK Minta Kontraktor Migas Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menertibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Pasalnya, BPK menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi (cost recovery) hingga mencapai Rp4 triliun.

BPK melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas 2014 pada SKK Migas di tujuh wilayah kerja. Tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea "B" yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd, dan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Ada juga eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP, South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation, serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menuturkan, selama ini KKKS selalu berusaha mencoba meminta penggantian (reimburse) kepada negara lewat cost recovery, yang semestinya tidak dibebankan pada cost recovery. Bahkan, pola ini terus berulang tiap tahun.

"Kita sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian ESDM, SKK Migas agar menertibkan KKKS. Karena KKKS ini selalu berusaha menggunakan, mencoba-coba reimburse ke negara, kali saja tidak ketahuan BPK. Ternyata tiap tahun ketemu, ini temuan berulang, polanya sama," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Dia mengaku, beberapa bulan lalu telah mengumpulkan seluruh KKKS untuk membicarakan mengenai hal tersebut. Achsanul meminta agar penyelewengan ini tidak terulang lagi, sebab jika terus berulang maka telah termasuk dalam kategori tindak pidana.

"Berulang ini kan ada niat mencoba, ada niatnya ini. Itu saja. Kan sudah diperiksa, sudah dipanggil, mestinya trennya turun. Kita lihat saja," imbuh Achsanul.

Menurutnya, jika penyelewengan tersebut terus terjadi maka terdapat indikasi kesengajaan yang dilakukan para KKKS tersebut. Bahkan, dirinya tak segan untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya.

"Jadi, agar tidak terulang. Kalau terulang lagi dan ada indikasi kesengajaan, dari temuan ini kami akan laporkan ke KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Ini pemeriksaannya khusus, semuanya kita periksa. Kalau dulu cuma sampling, sekarang semua KKKS," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ConocoPhillips Indonesia dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd tercatat merupakan KKKS yang paling besar memasukkan biaya yang tidak semestinya dimasukkan dalam cost recovery, dengan nilai mencapai Rp2,23 triliun.

Adapun biaya yang dibebankan kedua KKKS ini dalam cost recovery antara lain klaim kredit investasi (investment credit), bunga (interest) cost recovery, pembebanan bea masuk, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan pajak pertambahan nilai (PPn) impor.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
Gantikan Wahyu Priyono,...
Gantikan Wahyu Priyono, Paula Henry Resmi Nahkodai BPK Sulsel
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
43 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
1 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
2 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved