Ini Alasan Pemerintah Moratorium Lahan Sawit dan Tambang

Kamis, 14 April 2016 - 19:33 WIB
Ini Alasan Pemerintah Moratorium Lahan Sawit dan Tambang
Ini Alasan Pemerintah Moratorium Lahan Sawit dan Tambang
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

(Baca: Jokowi Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Tambang)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, pemerintah memiliki alasan tersendiri melakukan moratorium atau penundaan penambahan lahan sawit dan tambang. Moratorium lahan sawit tidak akan membuat pengusaha kekurangan lahan, karena pada dasarnya perkebunan sawit masih bisa memproduksi dengan melakukan replanting sawit rakyat.

"Moratorium lahan sawit dan tambang implikasinya gimana?
Artinya begini, kalau yang namanya perkebunan sawit sebetulnya masih bisa naik produksinya dengan mereplanting sawit rakyat. Karena beda produktifitasnya agak jauh," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sementara lahan tambang, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, semata-mata untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha tambang yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, jika tetap dibiarkan tanpa ada moratorium maka yang tidak membangun smelter akan tetap dapat melakukan ekspor.

"Kalau tambang itu kan persoalannya bagaimana dengan yang membangun smelter. Kalau anda buka, kemudian dia bisa bilang nanti siapa yang bisa ekspor kalau yang enggak punya smelter bisa ekspor, saya sudah membangun. Ya enggak adil dong. Jadi, itu supaya jangan terganggu apa yang sudah didorong untuk berkembang," ujar Darmin.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Hari Hutan Internasional, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu. "Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan," kata Jokowi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8719 seconds (0.1#10.140)