Aturan Kerja Satu Bulan Dapat THR Resmi Berlaku Tahun Ini

Selasa, 19 April 2016 - 16:55 WIB
Aturan Kerja Satu Bulan...
Aturan Kerja Satu Bulan Dapat THR Resmi Berlaku Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan akan mulai diberlakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan tersebut harus dijalankan segera. Sebab pada prinsipnya siapapun yang telah memiliki hubungan kerja dengan sebuah perusahaan maka mereka berhak mendapat tunjangan hari raya.

"‎Harus diterapkan (THR 1 bulan kerja) dan harus dijalankan, prinsipnya ‎bahwa orang saat memilik hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Persoalannya adalah cara menghitungannya, besarannya berapa. Itulah kenapa ada satu bulan yang tadinya 3 bulan," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

(Baca Juga: Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR)

Menurutnya, perubahan pemberian THR tersebut pada dasarnya untuk memudahkan perhitungan tunjangan. Nantinya besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja pekerja tersebut.

"‎Perubahan menjadi satu pada dasarnya, secara hakikat subtansi orang memiliki hubungan kerja. Maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR, untuk memudahkan perhitungan diberi minimum satu bulan," imbuh dia.

Dia menambahkan, implementasi THR 1 bulan kerja tersebut akan terus diawasi hingga ke tingkat daerah. Bagi para pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "‎Pengawasan jalan seperti biasa, dimonitoring baik langsung maupun dinas-dinas daerah," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Kemenaker Periksa 336...
Kemenaker Periksa 336 Perusahaan yang Diadukan Langgar Aturan THR
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
52 menit yang lalu
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
55 menit yang lalu
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
2 jam yang lalu
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
2 jam yang lalu
Infografis
Salah Satu Bulan Suci,...
Salah Satu Bulan Suci, Ini Sejumlah Peristiwa Penting Bulan Rajab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved