Aturan Kerja Satu Bulan Dapat THR Resmi Berlaku Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan akan mulai diberlakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan tersebut harus dijalankan segera. Sebab pada prinsipnya siapapun yang telah memiliki hubungan kerja dengan sebuah perusahaan maka mereka berhak mendapat tunjangan hari raya.
"Harus diterapkan (THR 1 bulan kerja) dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa orang saat memilik hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Persoalannya adalah cara menghitungannya, besarannya berapa. Itulah kenapa ada satu bulan yang tadinya 3 bulan," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
(Baca Juga: Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR)
Menurutnya, perubahan pemberian THR tersebut pada dasarnya untuk memudahkan perhitungan tunjangan. Nantinya besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja pekerja tersebut.
"Perubahan menjadi satu pada dasarnya, secara hakikat subtansi orang memiliki hubungan kerja. Maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR, untuk memudahkan perhitungan diberi minimum satu bulan," imbuh dia.
Dia menambahkan, implementasi THR 1 bulan kerja tersebut akan terus diawasi hingga ke tingkat daerah. Bagi para pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Pengawasan jalan seperti biasa, dimonitoring baik langsung maupun dinas-dinas daerah," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan tersebut harus dijalankan segera. Sebab pada prinsipnya siapapun yang telah memiliki hubungan kerja dengan sebuah perusahaan maka mereka berhak mendapat tunjangan hari raya.
"Harus diterapkan (THR 1 bulan kerja) dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa orang saat memilik hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Persoalannya adalah cara menghitungannya, besarannya berapa. Itulah kenapa ada satu bulan yang tadinya 3 bulan," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
(Baca Juga: Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR)
Menurutnya, perubahan pemberian THR tersebut pada dasarnya untuk memudahkan perhitungan tunjangan. Nantinya besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja pekerja tersebut.
"Perubahan menjadi satu pada dasarnya, secara hakikat subtansi orang memiliki hubungan kerja. Maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR, untuk memudahkan perhitungan diberi minimum satu bulan," imbuh dia.
Dia menambahkan, implementasi THR 1 bulan kerja tersebut akan terus diawasi hingga ke tingkat daerah. Bagi para pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Pengawasan jalan seperti biasa, dimonitoring baik langsung maupun dinas-dinas daerah," pungkasnya.
(akr)