Pemerintah Akan Tentukan Tarif Taksi Online

Jum'at, 22 April 2016 - 13:05 WIB
Pemerintah Akan Tentukan...
Pemerintah Akan Tentukan Tarif Taksi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan kesepakatan tarif taksi online agar tidak bisa lagi seenaknya dalam menentukan tarif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuain melalui batas tarif atas dan bawah. "Tentukan tarif atas, tarif bawah tidak ada lagi kesan seenaknya. Kalau berkaitan masalah kesepakatan tarif tapi harus ada persetujuan pemerintah," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Pudji menjelaskan, harus ada kesepakatan antara pengusaha taksi online dan pemilik mobil terlebih dahulu sebelum ada penentuan tarif yang akan disetujui pemerintah.

"Ada kesepakatan itu dulu dari pemilik kendaraan dengan perusahaan online tadi, setelah itu ada kesepakatan dan baru ada persetujuan pemerintah," katanya.

Dia menambahkan, taksi online juga harus memiliki alat pengukuran tarif atau argometer yang sama seperti taksi konvensional supaya tidak menimbulkan perbedaan.

"Jadi, saya pikir masalah tarif tadi berkaitan dengan menentukan kesepakatan, berangkat dari UU dulu bahwa harus ada argonya jelas. Jadi, tidak ada lagi beda-beda, kita ingin ada kesamaan, enggak ada lagi jealous antara satu dengan lainnya," pungkas Pudji.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7502 seconds (0.1#10.140)