Jokowi dan Kemenkeu Tak Kompak soal Tax Amnesty
Jum'at, 22 April 2016 - 19:04 WIB
Jokowi dan Kemenkeu Tak Kompak soal Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo menilai, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kementerian Keuangan belum satu suara terkait tujuan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty).
Perbedaan ini, kata dia, menyebabkan keraguan bagi DPR untuk menggolkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Eddy mengatakan, Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa tax amnesty sangat dibutuhkan untuk merepatriasi modal yang akan meningkatkan likuiditas dalam negeri. Sehingga berimbas pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Alasan ini dinilai tepat, karena target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Jokowi dalam Nawacita adalah 7%.
"Bahkan (target pertumbuhan ekonomi di Nawacita) pada 2019 rencananya 9%. Kalau enggak ada terobosan ya enggak akan tercapai. Salah satu terobosannya adalah peningkatan likuiditas dalam negeri melalui arus modal yang masuk," katanya dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
(Baca: Tax Amnesty Dinilai Kental Nuansa Politik dan Kontroversial)
Sementara dalam naskah akademis RUU Pengampunan Pajak yang diajukan Kemenkeu, sambung Andreas, tujuan pengampunan pajak adalah untuk penerimaan jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak, proses transisi sistem yang kuat dan adil, serta rekonsiliasi perpajakan nasional.
"Disini jadi pertanyaan mendasar, tujuan utamanya yang mana? Yang di sebelah kanan atau kiri. Karena kalau dari tujuannya saja tidak jelas ya repot," imbuh politikus PDIP itu.
Jika dikatakan tax amnesty akan mampu mendongkrak penerimaan pajak, Andreas menilai bahwa penerimaan pajak memang akan meningkat namun hanya pada tahun diberlakukannya tax amnesty. Ini sama seperti pengalaman Indonesia di tahun-tahun sebelumnya dengan kebijakan Sunset Policy.
"Pengalaman 1964, 1984, dan 2008 dengan sunset policy iya naik (penerimaan pajak) di tahun bersangkutan. Tapi tahun berikutnya turun. Dari studi, ternyata pengampunan pajak ini tingkat kegagalannya lebih besar. Bahkan, IMF mengatakan negara yang berhasil melakukan tax amnesty itu anomali," tuturnya.
Tak hanya itu, kebijakan pengampunan pajak tidak cukup ampuh untuk menambal defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty hanya sekitar Rp60 triliun.
"Selain itu yang menarik dari sisi naskah akademis tidak menyimpulkan apakah biaya yang timbul itu jauh lebih besar dari manfaatnya," tandasnya.
Perbedaan ini, kata dia, menyebabkan keraguan bagi DPR untuk menggolkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Eddy mengatakan, Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa tax amnesty sangat dibutuhkan untuk merepatriasi modal yang akan meningkatkan likuiditas dalam negeri. Sehingga berimbas pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Alasan ini dinilai tepat, karena target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Jokowi dalam Nawacita adalah 7%.
"Bahkan (target pertumbuhan ekonomi di Nawacita) pada 2019 rencananya 9%. Kalau enggak ada terobosan ya enggak akan tercapai. Salah satu terobosannya adalah peningkatan likuiditas dalam negeri melalui arus modal yang masuk," katanya dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
(Baca: Tax Amnesty Dinilai Kental Nuansa Politik dan Kontroversial)
Sementara dalam naskah akademis RUU Pengampunan Pajak yang diajukan Kemenkeu, sambung Andreas, tujuan pengampunan pajak adalah untuk penerimaan jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak, proses transisi sistem yang kuat dan adil, serta rekonsiliasi perpajakan nasional.
"Disini jadi pertanyaan mendasar, tujuan utamanya yang mana? Yang di sebelah kanan atau kiri. Karena kalau dari tujuannya saja tidak jelas ya repot," imbuh politikus PDIP itu.
Jika dikatakan tax amnesty akan mampu mendongkrak penerimaan pajak, Andreas menilai bahwa penerimaan pajak memang akan meningkat namun hanya pada tahun diberlakukannya tax amnesty. Ini sama seperti pengalaman Indonesia di tahun-tahun sebelumnya dengan kebijakan Sunset Policy.
"Pengalaman 1964, 1984, dan 2008 dengan sunset policy iya naik (penerimaan pajak) di tahun bersangkutan. Tapi tahun berikutnya turun. Dari studi, ternyata pengampunan pajak ini tingkat kegagalannya lebih besar. Bahkan, IMF mengatakan negara yang berhasil melakukan tax amnesty itu anomali," tuturnya.
Tak hanya itu, kebijakan pengampunan pajak tidak cukup ampuh untuk menambal defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty hanya sekitar Rp60 triliun.
"Selain itu yang menarik dari sisi naskah akademis tidak menyimpulkan apakah biaya yang timbul itu jauh lebih besar dari manfaatnya," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :