Pemerintah Nilai Harga Ideal Divestasi Freeport Rp8,19 T
Selasa, 26 April 2016 - 15:22 WIB

Pemerintah Nilai Harga Ideal Divestasi Freeport Rp8,19 T
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa harga ideal divestasi saham 10,64% PT Freeport Indonesia berdasarkan perhitungan replacement cost atau biaya penggantian investasi hanyalah sekitar USD630 juta atau sekitar Rp8,19 triliun dengan kurs Rp13.000/USD. Harga ini separuh lebih rendah dari harga yang ditawarkan Freeport sebesar USD1,7 miliar.
(Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ambil Divestasi Freeport)
Meski begitu Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan pemerintah sejauh ini belum mengajukan penawaran apapun kepada Freeport terkait 10,64% saham yang didivestasikan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut. Harga USD630 juta baru perhitungan pemerintah dengan dasar perhitungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2013.
"Itu (USD630 juta) kan hitung-hitungan menurut metode replacement cost kan. Jadi posisi pemerintah ketika ditanya harga sahamnya, ya segitu. Menurut metode replacement cost," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
(Baca Juga: Kegaduhan Positif Blok Masela dan Freeport)
Dia mengungkapkan, angka perhitungan pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada Freeport. Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu waktu terbaik untuk menyampaikannya kepada perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam tersebut.
"Nanti pada waktunya. Ini masih komunikasi terus, saya kira pada waktunya harus ada kesimpulan. Nanti cari waktu yang baik," imbuh dia.
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, angka tersebut tidak menjadikan peluang untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua masuk dan membeli saham Freeport menjadi tertutup. Ditegaskannya, angka tersebut hanyalah perhitungan pemerintah semata.
"Berbeda dong perhitungan sama siapa yang memutuskan mau beli. Itu hitung-hitungan menurut metode replacement cost. Jadi posisi pemerintah ketika ditanya harga sahamnya, ya segitu. Tapi nanti bagaimana atau siapa yang mau beli terserah, itu keputusan pemerintah," tandasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ambil Divestasi Freeport)
Meski begitu Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan pemerintah sejauh ini belum mengajukan penawaran apapun kepada Freeport terkait 10,64% saham yang didivestasikan raksasa tambang Amerika Serikat (AS) tersebut. Harga USD630 juta baru perhitungan pemerintah dengan dasar perhitungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2013.
"Itu (USD630 juta) kan hitung-hitungan menurut metode replacement cost kan. Jadi posisi pemerintah ketika ditanya harga sahamnya, ya segitu. Menurut metode replacement cost," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
(Baca Juga: Kegaduhan Positif Blok Masela dan Freeport)
Dia mengungkapkan, angka perhitungan pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada Freeport. Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu waktu terbaik untuk menyampaikannya kepada perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam tersebut.
"Nanti pada waktunya. Ini masih komunikasi terus, saya kira pada waktunya harus ada kesimpulan. Nanti cari waktu yang baik," imbuh dia.
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, angka tersebut tidak menjadikan peluang untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua masuk dan membeli saham Freeport menjadi tertutup. Ditegaskannya, angka tersebut hanyalah perhitungan pemerintah semata.
"Berbeda dong perhitungan sama siapa yang memutuskan mau beli. Itu hitung-hitungan menurut metode replacement cost. Jadi posisi pemerintah ketika ditanya harga sahamnya, ya segitu. Tapi nanti bagaimana atau siapa yang mau beli terserah, itu keputusan pemerintah," tandasnya.
(akr)