PLN Naikkan Tarif Listrik Mulai Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai hari ini resmi menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment. Namun, penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) belakangan ini mampu sedikit mengurangi kenaikan tarif listrik.
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan, nilai tukar rupiah terhadap USD pada Maret 2016 mengalami penguatan dari bulan sebelumnya mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi (ICP).
Menurutnya, harga ICP pada Maret 2016 sebesar USD34,19 per barel. "Harga minyak tersebut mengalami kenaikan USD5,27 per barel, dari bulan sebelumnya sebesar USD28,92 per barel," kata dia dalam rilisnya, Minggu (1/5/2016).
Selain itu, lanjut Benny, inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28%, dari sebelumnya yang minus 0,09% menjadi sebesar 0,19%. Dia menjelaskan, tarif listrik pada Mei 2016 untuk tegangan rendah (TR) naik Rp10/kWh, dari sebelumnya sebesar Rp1.343/kWh menjadi sebesar Rp1.353/kWh.
Sementara, tarif listrik tegangan menengah (TM) seperto 200 kVA naik Rp8/kWh menjadi Rp1.041/kWh dari sebelumnya Rp1.033/kWh. "Untuk tarif listrik pelanggan tegangan tinggi (TT) naik Rp7/kWh, dari sebelumnya Rp925 Rp/kWh menjadi sebesar Rp932/kWh," tandasnya.
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan, nilai tukar rupiah terhadap USD pada Maret 2016 mengalami penguatan dari bulan sebelumnya mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi (ICP).
Menurutnya, harga ICP pada Maret 2016 sebesar USD34,19 per barel. "Harga minyak tersebut mengalami kenaikan USD5,27 per barel, dari bulan sebelumnya sebesar USD28,92 per barel," kata dia dalam rilisnya, Minggu (1/5/2016).
Selain itu, lanjut Benny, inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28%, dari sebelumnya yang minus 0,09% menjadi sebesar 0,19%. Dia menjelaskan, tarif listrik pada Mei 2016 untuk tegangan rendah (TR) naik Rp10/kWh, dari sebelumnya sebesar Rp1.343/kWh menjadi sebesar Rp1.353/kWh.
Sementara, tarif listrik tegangan menengah (TM) seperto 200 kVA naik Rp8/kWh menjadi Rp1.041/kWh dari sebelumnya Rp1.033/kWh. "Untuk tarif listrik pelanggan tegangan tinggi (TT) naik Rp7/kWh, dari sebelumnya Rp925 Rp/kWh menjadi sebesar Rp932/kWh," tandasnya.
(izz)