BPJS Ketenagakerjaan Berencana Beri Perlindungan ke Nelayan

Senin, 02 Mei 2016 - 19:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berencana Beri Perlindungan ke Nelayan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana memasukkan skema asuransi dan perlindungan dasar untuk nelayan demi mendukung Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan dinilai sebagai kehadiran negara dalam memberi perlindungan

"Kami sudah kirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selain itu kita sudah berkordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman," ucap Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis di Jakarta, Senin (5/2/2016.

Lebih lanjut dia menjelaskan, asuransi ini nantinya mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan. Menurutnya, sebagai pekerja bukan penerima upah, maka jaminan yang ada adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ketika nelayan meninggal dunia.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN), Ridwan Max Sijabat mengungkapkan sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat seperti yang diamanatkan dalan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Ini setelah DPR mengesahkan UU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret 2016 lalu, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi," kata dia.

Menurut dia dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, peran BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat jelas yakni melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Perlindungan yang harus diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun.

"Jadi, pemerintah memang wajib memberikan perlindungan dasar kepada seluruh warganya," urainya.

Karena Nelayan termasuk pekerja Informal, tambah Ridwan, maka sudah menjadi kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para nelayan dengan jaminan sosial yang mereka selenggarakan. Rencananya, Kementerian KKP akan mengalokasikan dana senilai Rp250 miliar untuk memberikan perlindungan berupa asuransi kepada jutaan nelayan.

"Untuk itu kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan KKP dalam mengimplemantasikan amanat UU SJSN dan UU BPJS serta UU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6247 seconds (0.1#10.140)