OJK Terbitkan Perizinan Penjamin dan Perantara Efek
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.
"Tujuan penerbitan POJK ini untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam rilis, Rabu (4/5/2016).
Adapun pokok pengaturan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 salah satunya persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
"Kemudian persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain," ungkap dia.
Selanjutnya, lanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama satu tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
Ketentuan selengkapnya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK HYPERLINK "http://www.ojk.go.id" http://www.ojk.go.id.
"Tujuan penerbitan POJK ini untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady dalam rilis, Rabu (4/5/2016).
Adapun pokok pengaturan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 salah satunya persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
"Kemudian persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain," ungkap dia.
Selanjutnya, lanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama satu tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
Ketentuan selengkapnya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK HYPERLINK "http://www.ojk.go.id" http://www.ojk.go.id.
(ven)