Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron

Kamis, 05 Mei 2016 - 18:03 WIB
Diduga Selewengkan Cost...
Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi (cost recovery) yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Temuan menunjukkan ada biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS sekitar Rp4 triliun.

Adapun tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea "B" dengan operator ConocoPhillips Ltd, Blok Rokan PT Chevron Pacific Indonesia‎, Eks Pertamina Blok yang operatornya PT Pertamina EP, South East Sumatera CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

Menanggapi hal itu, ‎Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan saat ini proses audit sedang berjalan dan pihaknya kini tengah membahasnya dengan BPK.

"‎Saya enggak boleh tanggapi itu. Itu bagian dari proses audit. Jadi sedang berjalan proses auditnya. Kami sedang membicarakan dengan BPK," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut dia, setelah proses audit dilakukan, maka selanjutnya klarifikasi yang harus dilakukan BPK atas temuan di atas. Saat ini, gergasi asal Amerika Serikat itu sedang dalam proses klarifikasi.

"‎Audit itu ada klarifikasi. Masih dalam proses klarifikasi. Jadi kami dalam proses itu dan tiap tahun kami menghadapi proses audit," imbuh dia.

Yanto menambahkan, beban Chevron yang diklaim di cost recovery pada dasarnya adalah biaya operasi yang telah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi migas. ‎Adapun terkait temuan BPK yang menyebutkan Chevron mengklaim biaya personel seperti goods & supplement, spouse allowance, automobile sale loss allowance, expatriate premium, dan housing allowance dalam cost recovery, Yanto enggan menanggapinya.

"‎(Yang diklaim dalam cost recovery) biaya operasi. Kayak yang di Riau kan sudah beroperasi. Nah kalau sudah beroperasi kan kami harus. Kalau dalam sistem PSC, ya pasti ada cost recovery. (Biaya untuk ekspatriat) itu saya enggak bisa detil. Tapi semua ada peraturannya. Kami ikut PSC," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BI Kembali Peroleh Opini...
BI Kembali Peroleh Opini WTP dari BPK
17 Tahun Berturut-turut...
17 Tahun Berturut-turut BI Raih Opini WTP dari BPK
Audit BPK Bisa Pengaruhi...
Audit BPK Bisa Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat kepada Bank
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
46 menit yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
58 menit yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
1 jam yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
1 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
2 jam yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved