Percepatan Proyek Jalan Tol Terhambat Pembebasan Lahan

Sabtu, 07 Mei 2016 - 18:31 WIB
Percepatan Proyek Jalan Tol Terhambat Pembebasan Lahan
Percepatan Proyek Jalan Tol Terhambat Pembebasan Lahan
A A A
DEPOK - Pemerintah terus menggenjot proyek percepatan infrastruktur salah satunya pembangunan jalan tol. Kebutuhan di kota-kota besar, proyek jalan tol menjadi indikator kemajuan infrastruktur yang paling seksi. Namun, langkah ini selalu terhambat masalah klasik yakni pembebasan lahan.

Meski sudah ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk mendorong percepatan pembebasan lahan, namun aturan ini masih dalam tahap sosialisasi.

"UU Nomor 2 tahun 2012 ini untuk kepentingan umum. Jadi landasan proyek infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, apa-apa saja diperlukan kontrol pemerintah. Pada praktiknya kendala lahan ini masih jadi hambatan," kata Pengamat Hukum Infrastruktur Hermawan Juniarto, Jamal Rizki, Sabtu (7/5/2016).

Banyaknya sistem pertanahan di masyarakat yang masih berbeda membuat aturan ini juga sulit diimplementasikan. "Sistem tanah kesultanan. Lalu hak-hak adat asal tanah dijunjung tinggi. Apalagi di luar pulau Jawa," jelasnya.

Pendekatannya, kata Jamal, sejauh ini masih tahap pembelajaran dan sosialisasi oleh pemerintah daerah. Aturan tersebut menurutnya masih terhitung baru sehingga masih dalam tahap uji coba di daerah.

"Paket-paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya percepatan pengadaan tanah. Membuat waktu-waktu pengadaan tanah maksimal dalam upaya percepatan pembangunan. Memang pemerintah sendiri di UU sudah mengatur kalau masyarakat enggak setuju bisa ambil konsinyasi di pengadilan. Tetapi kendalanya masyarakat enggak kooperatif," kata Jamal.

Jamal menyebutkan dalam program percepatan jalan tol saat ini pemerintah sudah berupaya secepat mungkin.

"HK keras banget upayanya mendapatkan pendanaan dan ini sifatnya penugasan. Bayangkan untuk bangun 20 kilometer saja butuh Rp4 triliun. Biasanya kalau pembangunan tol di Jawa lebih cepat karena masyarakatnya kooperatif," tandas Jamal.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)