Jokowi Ingin Bandara Kulon Progo Dibangun Secara Sederhana

Senin, 09 Mei 2016 - 19:46 WIB
Jokowi Ingin Bandara...
Jokowi Ingin Bandara Kulon Progo Dibangun Secara Sederhana
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pembangunan Bandar Udara Kulon Progo di Yogyakarta harus segera dilakukan. Namun, bandara seluas 637 hektare ini akan dibangun seperlunya alias sederhana, tidak terlampau besar seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, karena bandara ini dibangun secara sederhana maka pengadaan tanah pun tidak akan besar-besaran. Semuanya dipastikan hanya dibangun seperlunya saja.

"Arahan Presiden adalah pembangunan atau relokasi bandara dari Adi Sutjipto ke Kulon Progo harus segera dilakukan. Nanti hal-hal lain akan dihitung PT Angkasa Pura I dengan bantuan Gubernur Yogyakarta tentang skala dan besarannya. Sehingga tidak juga membuat pengadaan tanah sebesar-sebesarnya, tapi pengadaan tanah cukup yang diperlukan saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Apalagi, sambung mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini, lokasi bandara tersebut juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarno Solo dan bandara kecil yang akan dibangun pemerintah di Purwokerto. Sehingga, bandara tidak akan dibangun sebesar Bandara Soetta yang memerlukan lahan sekitar 1.000 ha.

(Baca: Jokowi Minta Kendala Bandara Kulon Progo Segera Teratasi)

"Jadi ini tidak sebesar Bandara Soetta yang perlu 1.000 hektare. Tapi disesuaikan sehingga aspirasi daerah dan kelayakan usaha, serta keselamatan operasi penerbangan juga masih dapat diperhatikan," jelasnya.

Sementara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, pihaknya bersama AP I telah menyelesaikan proses penilaian (appraisal) mengenai rencana pembangunan bandara tersebut pada 15 April 2016. Namun, pihaknya akan mengumumkan keputusan mengenai harga lahan per meternya pada 14 Juni 2016 mendatang.

"Appraisalnya kita umumkan 15 April kemarin, dimana nanti tanggal 14 Juni itu harus sudah bisa diselesaikan musyawarah dengan masyarakatnya. Jadi keputusan itu tanggal 14 Juni untuk masalah harga per meternya," pungkas Sultan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)