Tender PLTU Dihentikan, Program Listrik 35.000 MW Terhambat

Selasa, 10 Mei 2016 - 22:16 WIB
Tender PLTU Dihentikan, Program Listrik 35.000 MW Terhambat
Tender PLTU Dihentikan, Program Listrik 35.000 MW Terhambat
A A A
JAKARTA - Penghentian tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 di Serang, Banten, dinilai dapat menghambat program listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, perusahaan dan investor yang telah mengeluarkan dana untuk rencana pembangunan proyek dirugikan.

"Jangan sampai pemerintah tiba-tiba menghentikan proses tender sehingga investor yang siap menanamkan jutaan dolar AS (USD) untuk pembangunan pembangkit listrik dirugikan," ujar Direktur Eksekutif Indonesia China Cooperative Investment (ICCI) Eddy Herwani di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Salah satu investor yang mendukung program pemerintah dalam pemenuhan listrik adalah China Oceanwide Holding Group dan China Shanghai Electrical Power Construction Company yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RRC, kontraktor EPC terbaik di bidang pembangunan pembangkit listrik di China yang berkonsorsium dengan salah satu anak perusahaan pelat merah bidang energi.

"Konsorsiun tersebut telah mengikuti tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 berkapasitas 2.000 MW di Serang, Banten," ungkap Eddy.

Dia memaparkan investor telah memberikan dukungan finansial penuh kepada anak perusahaan pelat merah untuk menangani operasi dan pemeliharaan, serta akan menerima pengalihan penuh teknologi O&M kapasitas 1.000 MW dan pengetahuan di bidang pembangkitan ketenagalistrikan.

Tetapi, pada 18 April 2016 pada saat konsorsium menunggu pengumuman pemenangan tender di luar dugaan konsultan dari pihak pelaksana tender menghentikan proyek PLTU Jawa 5 tanpa alasan apapun. Padahal, kata Eddy, proses tender tersebut telah melibatkan banyak sumber daya baik manusia, keuangan dan menghabiskan banyak biaya, waktu, tenaga ahli, teknisi maupun konsultan yang dibiayai oleh perusahaan pemerintah dan konsorsium sendiri.

"Pada waktu mengikuti tender pun konsorsium telah ditetapkan sebagai peserta tender yang lulus pra-kualifikasi dan telah lulus evaluasi administrasi maupun teknik," jelasnya.

Selain itu, sebagai peserta tender yang responsif juga telah diundang untuk menghadiri pembukaan Amplop 2 tentang penawaran harga pada 25 Nopember tahun 2015 dan telah sesuai prosedur dengan memenuhi semua persyaratan tender sehingga tidak ada kesalahan apapun.

Harga yang ditawarkan konsorsium adalah paling rendah yaitu levelized 4,5 cent USD per KWH dengan selisih hampir 1 cent USD per KWH dari penawaran kompetitor sehingga akan menguntungkan negara sebesar USD100 juta per tahun atau USD3 miliar per 30 tahun.

Sehingga, kata Eddy, tidak ada alasan untuk menghentikan proyek PLTU JAWA 5 di Serang, Banten dan bila akan dilakukan tender ulangpun terhadap proyek tersebut, maka sumber daya yang telah dikeluarkan selama ini menjadi sia-sia dan program pembangkit listrik 35.000 MW menjadi terhambat.

Atas dihentikannya PLTU Jawa 5, lanjut dia, telah terjadi ketidakpastian dalam berinvestasi di sektor ketenagalistrikan di Indonesia dan berakibat buruk terhadap iklim investasi di Tanah Air.

Dia menambahan, pihak konsorsium telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan termasuk syarat finansial yang sulit dipenuhi oleh investor lain.

"Konsorsium telah siap menempatkan dana sebesar USD 394 juta sebagai jaminan pekerjaan di lapangan dan siap memberikan Bank Guaransi sebesar USD394 juta sebagai jaminan bahwa PLTU JAWA 5 akan mencapai tahapan operasi secara komersial sesuai schedule yang telah ditetapkan," Eddy.

Selain itu, perusahaan konsorsium tersebut telahmembebaskan lahan seluas 125 hektare sampai di pinggir laut dengan kondisi tanah yang sangat cocok untuk membangun PLTU, serta telah mempersiapkan dana, alat-alat pembangkit, desain dan lain-lain sehingga telah sangat siap segera melaksanakan konstruksi secepatnya maka sesuai regulasi tender Internasional dan di Indonesia Pihak Kobsorsium adalah Peserta Tender Peringkat Pertama yang selayaknya sebagai Pemenang Tender.

Berdasarkan hal tersebut, eddy meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemaritiman dan BKPM serta instansi terkait, dapat memberikan perlindungan dan dukungan, serta memfasilitasi agar proyek PLTU Jawa 5 tidak dihentikan. Hal ini agar krisis listrik dapat segera teratasi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)