Pengenaan Cukai Plastik Bakal Buat Produk Ilegal Marak
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memungut cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik menurut Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) justru, akan membuat produk ilegal semakin menjamur di Indonesia. Pasalnya akan ada peluang untuk memalsukan cukai pada aneka produk plastik demi menekan harga.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, wacana pengenaan cukai ini sangat memberatkan industri ataupun pengusaha yang produknya menggunakan plastik kemasan. Jika kebijakan tersebut jadi diimplementasikan, maka industri mau tidak mau akan memasukkannya dalam komponen harga, dan membuat harga produk menjadi lebih mahal.
"Secara alami sesuai hukum pasar kalau demand tinggi suplai turun, maka cara paling mudah ilegal makin meningkat. Di rokok sudah mencapai 11,49% yang ilegal. Misalnya karena cukai dipalsukan dan lain-lain. Karena tidak ada subtitusinya, kemungkinan risikonya ya ilegal," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
(Baca Juga: Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik)
Tak hanya itu, sambung dia pengenaan cukai tersebut juga akan membuat Indonesia hanya menjadi pasar dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal ini lantaran jika harga produk berkemasan plastik menjadi lebih mahal, maka konsumen akan memilih produk serupa dari negara lain yang lebih murah.
"Dalam konteks MEA, kalau efisiensinya sama dengan kenaikan cukai, barang kita mahal, jangan salahkan kalau orang beli barang dri Filipina, Malaysia. Yang terjadi adalah subtitusi dari industri manufaktur ke importir," tandasnya.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, wacana pengenaan cukai ini sangat memberatkan industri ataupun pengusaha yang produknya menggunakan plastik kemasan. Jika kebijakan tersebut jadi diimplementasikan, maka industri mau tidak mau akan memasukkannya dalam komponen harga, dan membuat harga produk menjadi lebih mahal.
"Secara alami sesuai hukum pasar kalau demand tinggi suplai turun, maka cara paling mudah ilegal makin meningkat. Di rokok sudah mencapai 11,49% yang ilegal. Misalnya karena cukai dipalsukan dan lain-lain. Karena tidak ada subtitusinya, kemungkinan risikonya ya ilegal," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
(Baca Juga: Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik)
Tak hanya itu, sambung dia pengenaan cukai tersebut juga akan membuat Indonesia hanya menjadi pasar dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal ini lantaran jika harga produk berkemasan plastik menjadi lebih mahal, maka konsumen akan memilih produk serupa dari negara lain yang lebih murah.
"Dalam konteks MEA, kalau efisiensinya sama dengan kenaikan cukai, barang kita mahal, jangan salahkan kalau orang beli barang dri Filipina, Malaysia. Yang terjadi adalah subtitusi dari industri manufaktur ke importir," tandasnya.
(akr)