PLN Pilih Jalur Hukum jika Kesulitan Bebaskan Lahan
Kamis, 12 Mei 2016 - 18:29 WIB
PLN Pilih Jalur Hukum jika Kesulitan Bebaskan Lahan
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengaku akan memilih jalur konsinyasi dengan pengadilan untuk membebaskan lahan warga yang dilintasi transmisi listrik untuk proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW). Cara ini menjadi cara terakhir lantaran perseroan mengalami kesulitan membebaskan lahan untuk proyek prestisius tersebut.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah PLN Nasri Sebayang menuturkan, saat kesulitan membebaskan lahan, maka perseroan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jika tidak mempan, maka jalur lain yang melibatkan pengadilan dan aparat penegak hukum akan ditempuh.
(Baca: PLN Sulit Bebaskan Lahan Proyek Listrik 35.000 MW)
"Memang ada beberapa yang kita lakukan konsinyasi dengan pengadilan. Ketiga, tentu atas dukungan aparat pemerintah, aparat penegak hukum yang dapat membantu kita menarik ini dengan sebaik-baiknya," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, meski PLN menyelesaikan pembayaran kompensasi pembebasan lahan, bisa saja persoalan ini kembali terjadi. "Tapi syukur Alhamdulillah dengan pendekatan ke masyarakat, umumnya bisa dapat kita selesaikan walaupun dalam pelaksanananya kita mengalami hambatan-hambatan," imbuh dia.
Nasri mengatakan, jika pembebasan lahan tersebut tak kunjung diselesaikan, perseroan harus mengganti sejumlah biaya sampai pembangkit dan transmisi listrik bisa beroperasi normal.
(Baca: Bos PLN Akui Proyek Listrik 35.000 MW Sulit Terealisasi)
"Persoalannya, jaringan ini harus selesai enam bulan sebelum pembangkitnya selesai. Karena tanpa ada jaringan ini, pembangkit tidak bisa diuji coba. Tidak bisa memberikan energi kepada pembangkit, lebih parah lagi, kalau tidak selesai dan pada saatnya pembangkit swasta selesai maka kita akan terkena biaya 85% dari kapasitas dan biaya investasi yang musti diganti sampai mereka beroperasi normal," tandasnya.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah PLN Nasri Sebayang menuturkan, saat kesulitan membebaskan lahan, maka perseroan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jika tidak mempan, maka jalur lain yang melibatkan pengadilan dan aparat penegak hukum akan ditempuh.
(Baca: PLN Sulit Bebaskan Lahan Proyek Listrik 35.000 MW)
"Memang ada beberapa yang kita lakukan konsinyasi dengan pengadilan. Ketiga, tentu atas dukungan aparat pemerintah, aparat penegak hukum yang dapat membantu kita menarik ini dengan sebaik-baiknya," katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, meski PLN menyelesaikan pembayaran kompensasi pembebasan lahan, bisa saja persoalan ini kembali terjadi. "Tapi syukur Alhamdulillah dengan pendekatan ke masyarakat, umumnya bisa dapat kita selesaikan walaupun dalam pelaksanananya kita mengalami hambatan-hambatan," imbuh dia.
Nasri mengatakan, jika pembebasan lahan tersebut tak kunjung diselesaikan, perseroan harus mengganti sejumlah biaya sampai pembangkit dan transmisi listrik bisa beroperasi normal.
(Baca: Bos PLN Akui Proyek Listrik 35.000 MW Sulit Terealisasi)
"Persoalannya, jaringan ini harus selesai enam bulan sebelum pembangkitnya selesai. Karena tanpa ada jaringan ini, pembangkit tidak bisa diuji coba. Tidak bisa memberikan energi kepada pembangkit, lebih parah lagi, kalau tidak selesai dan pada saatnya pembangkit swasta selesai maka kita akan terkena biaya 85% dari kapasitas dan biaya investasi yang musti diganti sampai mereka beroperasi normal," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :