Lion Air Salah Mendarat, Kemenhub Didesak Beri Sanksi Berat
Minggu, 15 Mei 2016 - 14:45 WIB
Lion Air Salah Mendarat, Kemenhub Didesak Beri Sanksi Berat
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) seharusnya mendapatkan sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait insiden kesalahan mendarat awal pekan lalu. Perisitiwa ini terjadi saat pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I.
Padahal seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang terjadi pada 10 Mei 2016 lalu. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion Air keluar dari Terminal I, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Melihat hal tersebut, Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa perusahaan penerbangan Lion Air seharusnya diberi sanksi.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion! Kasus ini harus diusut tuntas/di investigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," ucapnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5/2016).
(Baca Juga: Pilot Mogok, Penerbangan Lion Air Delay di 5 Bandara)
Dia menambahkan seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas Air Traffic Control (ATC) di Bandara. Menurutnya timbulnya berbagai masalah bisa disebabkan banyak faktor, karena hal itu Kemenhub didesak mendalami masalah tersebut
"Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kemenhub dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik," sambung dia.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," tandasnya.
Padahal seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang terjadi pada 10 Mei 2016 lalu. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion Air keluar dari Terminal I, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Melihat hal tersebut, Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa perusahaan penerbangan Lion Air seharusnya diberi sanksi.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion! Kasus ini harus diusut tuntas/di investigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," ucapnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5/2016).
(Baca Juga: Pilot Mogok, Penerbangan Lion Air Delay di 5 Bandara)
Dia menambahkan seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas Air Traffic Control (ATC) di Bandara. Menurutnya timbulnya berbagai masalah bisa disebabkan banyak faktor, karena hal itu Kemenhub didesak mendalami masalah tersebut
"Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kemenhub dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik," sambung dia.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :