Diultimatum ESDM, PLN Kebut Revisi RUPTL Listrik 35.000 MW
Selasa, 17 Mei 2016 - 22:31 WIB
Diultimatum ESDM, PLN Kebut Revisi RUPTL Listrik 35.000 MW
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerangkan akan segera menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) program listrik 35.000 megawatt kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Senior Manajer Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan, permintaan dokumen revisi RUPTL sedang dalam proses dan akan diserahkan kepada pemerintah.
Meski begitu dia tidak bersedia menjelaskan apakah dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sesuai jadwal. "Saat ini masih dalam proses penyusunan," ucapnya kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/6/2016).
(Baca Juga: Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN)
Sebelumnya Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman meminta PLN segera merampungkan dan menyerahkan revisi RUPTL sebagai acuan membangun proyek pembangkit 35.000 MW. Jika RUPTL tak kunjung diselesaikan maka proyek proyek senilai Rp1.100 triliun berisiko tidak sesuai target.
"Saya sudah mengirim surat kepada direksi PLN. Paling lambat 20 Mei 2016 sudah harus diserahkan. Jika tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012," terang Jarman.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, RUPTL merupakan dokumen penting jalannya proyek 35.000 MW yang telah dicanangkan pemerintah. Menteri ESDM Sudirman Said, kata Miko, telah meminta kepada PLN melakukan revis RUPTL 2016-2019.
"Pembagian revisi porsi pembangkit harus segera diserahkan karena menyangkut inevstasi ketenagalistrikan. Investasi ketenagalistrikan harus terus di dorong karena akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” jelasnya.
Sebelumnya porsi pembangunan pembangkit PLN sebesar 10.000 MW dalam proyek 35.000 MW lalu direvisi menjadi 5.000 MW karena PLN diminta fokus kepada pembangunan transmisi dan pelayanan publik, selebihnya sebesar 30.000 MW diserahkan kepada swasta.
Meski begitu dia tidak bersedia menjelaskan apakah dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sesuai jadwal. "Saat ini masih dalam proses penyusunan," ucapnya kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/6/2016).
(Baca Juga: Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN)
Sebelumnya Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman meminta PLN segera merampungkan dan menyerahkan revisi RUPTL sebagai acuan membangun proyek pembangkit 35.000 MW. Jika RUPTL tak kunjung diselesaikan maka proyek proyek senilai Rp1.100 triliun berisiko tidak sesuai target.
"Saya sudah mengirim surat kepada direksi PLN. Paling lambat 20 Mei 2016 sudah harus diserahkan. Jika tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012," terang Jarman.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, RUPTL merupakan dokumen penting jalannya proyek 35.000 MW yang telah dicanangkan pemerintah. Menteri ESDM Sudirman Said, kata Miko, telah meminta kepada PLN melakukan revis RUPTL 2016-2019.
"Pembagian revisi porsi pembangkit harus segera diserahkan karena menyangkut inevstasi ketenagalistrikan. Investasi ketenagalistrikan harus terus di dorong karena akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” jelasnya.
Sebelumnya porsi pembangunan pembangkit PLN sebesar 10.000 MW dalam proyek 35.000 MW lalu direvisi menjadi 5.000 MW karena PLN diminta fokus kepada pembangunan transmisi dan pelayanan publik, selebihnya sebesar 30.000 MW diserahkan kepada swasta.
(akr)
Lihat Juga :