Tarif Parkir Progresif di Stasiun Balapan dan Purwosari Ditolak

Rabu, 18 Mei 2016 - 00:47 WIB
Tarif Parkir Progresif...
Tarif Parkir Progresif di Stasiun Balapan dan Purwosari Ditolak
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan parkir progresif (tarif per jam) di Stasiun Balapan dan Purwosari mendapat penolakan keras Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kebijakan itu dinilai akan membebani pengguna jasa transportasi umum dan kontra produktif dengan perencanaan Pemkot yang menata transportasi kota.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, bentuk penolakan akan disampaikan melalui surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penolakan serupa juga pernah disampaikan pada 2014 lalu dengan kasus yang sama. Yakni tarif parkir stasiun dinaikkan dan ditetapkan tarif progresif.

“Penerapan kebijakan itu jelas akan memberatkan masyarakat pengguna kereta api,” tegas Rudy, sapaan Wali Kota Solo, Selasa (17/5/2016).

Selama ini, banyak warga Kota Solo yang memanfaatkan jasa kereta api komuter jarak dekat. Seperti KA Prameks untuk perjalanan ke Yogyakarta.

Apabila tarif progresif diterapkan, mereka dipastikan akan terkena dampaknya secara ekonomi. Mereka akan mengeluarkan uang setiap hari mencapai Rp21 ribu. Rinciannya untuk tiket KA Prameks pulang pergi Rp16 ribu ditambah Rp5 ribu untuk biaya parkir motor maksimal sebagaimana yang akan diterapkan.

Meski hanya ribuan, jumlahnya akan besar apabila diakumulasi selama satu bulan. Pada sisi lain, Pemkot Solo tengah getol menggalakkan masyarakat untuk naik transportasi umum. Kepadatan lalu lintas akibat banyaknya kendaraan pribadi pun dapat dikurangi.
Terlebih volume kendaraan dari tahun ke tahun terus meningkat dan menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan. “Sebagai solusinya, kami mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal,” imbuhnya.

Pria berkumis tebal ini menilai tidak selayaknya tarif parkir di tempat pemberhentian transportasi massal diberlakukan progresif. Dikhawatirkan, pengguna jasa KA beralih ke kendaraan pribadi karena secara hitungan ongkos yang dikeluarkan lebih kecil.

Rencananya, surat penolakan mengenai tarif progresif akan segera dikirim ke Kemenhub. Dia juga meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkoordinasi dengan Pemkot Solo sebelum menetapkan tarif parkir. “Jadi jangan asal menaikkan atau menetapkan tarif begitu saja,” tegasnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di dua stasiun KA di Solo akan memakai pola baru. Tarif parkir sepeda motor akan ditetapkan Rp2 ribu untuk dua jam pertama. Kenaikan setiap jam berikutnya akan dihitung Rp1.000 sampai batas maksimal Rp5 ribu. Sementara untuk mobil Rp3 ribu dan dikenakan per jam Rp1.000 sampai batas maksimal Rp10 ribu. Catatan, kelebihan tarif parkir lebih dari satu hari dikenakan tarif maksimal dua hari.

Kepala Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait tarif parkir di stasiun Balapan dan Purwosari. Sebab pengelolaan parkir di tangan PT Reksa Multi Usaha. Meski demikian, mengingat masih menyangkut layanan transportasi KA, pihaknya meminta apakah kenaikan tarif sudah sesuai Perda tentang parkir yang ada di Kota Solo. “Kalau tidak sesuai Perda, kami persilakan Pemkot Solo untuk mencabut,” tandas Eko.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0589 seconds (0.1#10.140)