Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub

Rabu, 18 Mei 2016 - 19:04 WIB
Sikap Lion Air dan AirAsia...
Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub
A A A
JAKARTA - Menanggapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas kasus kesalahan mengantar penumpang penerbangan internasional, Lion Air dan AirAsia memilih fokus memberikan pelayanan terhadap penumpang.

Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat keputusan tersebut dan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa.

"Kami imbau para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini. Seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait dalam rilis resminya, Rabu (18/5/2016).

Air Asia Indonesia juga telah menerima informasi resmi terkait keputusan Kemenhub mengenai izin kegiatan pelayanan jasa penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

"Prioritas kami saat ini ialah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan tetap memastikan kenyamanan penumpang," ujar Presiden Direktur PT Air Asia Indonesia, Sunu Widyatmoko.

(Baca: Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia)

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan proses investigasi yang dilakukan. "Termasuk juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari," tandasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional, yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional. Hal ini menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.

Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian saat menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.

Kejadian serupa juga dilakukan AirAsia. Di mana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.

Atas kelalaian tersebut, Kemenhub memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Viral Jendela Boeing...
Viral Jendela Boeing Lepas Saat Terbang, Kemenhub Kandangkan Sejumlah Pesawat Lion Air
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Berita Terkini
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
11 menit yang lalu
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
2 jam yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
4 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
5 jam yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved