Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub
Rabu, 18 Mei 2016 - 19:04 WIB
Sikap Lion Air dan AirAsia Atas Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas kasus kesalahan mengantar penumpang penerbangan internasional, Lion Air dan AirAsia memilih fokus memberikan pelayanan terhadap penumpang.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat keputusan tersebut dan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa.
"Kami imbau para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini. Seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait dalam rilis resminya, Rabu (18/5/2016).
Air Asia Indonesia juga telah menerima informasi resmi terkait keputusan Kemenhub mengenai izin kegiatan pelayanan jasa penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Prioritas kami saat ini ialah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan tetap memastikan kenyamanan penumpang," ujar Presiden Direktur PT Air Asia Indonesia, Sunu Widyatmoko.
(Baca: Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia)
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan proses investigasi yang dilakukan. "Termasuk juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari," tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional, yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional. Hal ini menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian saat menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
Kejadian serupa juga dilakukan AirAsia. Di mana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Atas kelalaian tersebut, Kemenhub memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat keputusan tersebut dan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa.
"Kami imbau para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini. Seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait dalam rilis resminya, Rabu (18/5/2016).
Air Asia Indonesia juga telah menerima informasi resmi terkait keputusan Kemenhub mengenai izin kegiatan pelayanan jasa penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Prioritas kami saat ini ialah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan tetap memastikan kenyamanan penumpang," ujar Presiden Direktur PT Air Asia Indonesia, Sunu Widyatmoko.
(Baca: Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia)
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehubungan dengan proses investigasi yang dilakukan. "Termasuk juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari," tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional, yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional. Hal ini menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.
Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian saat menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.
Kejadian serupa juga dilakukan AirAsia. Di mana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.
Atas kelalaian tersebut, Kemenhub memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia.
(dmd)
Lihat Juga :