Jokowi Teken Perpres Harga Gas Bumi, SKK Migas Ucap Alhamdulilah
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersyukur Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi akhirnya ditandatangani Presiden Jokowi. Perpres Harga Gas ini telah dinantikan industri migas sejak lama.
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menuturkan, dengan dikeluarkannya Perpres Harga Gas maka konsumsi gas di sektor hilir akan lebih meningkat. Sebab, akan ada penyesuaian untuk harga gas.
"Alhamdulilah saya dengar Perpres harga gas sudah keluar. Artinya hilir akan meningkat konsumsi gasnya karena ada penyesuaian harga gas," katanya di Gedung City Plaza, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Jokowi Teken Perpres Penetapan Harga Gas Bumi)
Menurutnya, dengan diterbitkannya Perpres Harga Gas Bumi ini tidak akan mengurangi porsi gas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, porsi pemerintah dalam hal ini penerimaan negara akan sedikit berkurang untuk menanggung kelebihan harga gas sejak Januari 2016.
Sebab, Perpres ini akan berlaku surut sejak Januari 2016. Dengan begitu, maka harga yang dibayarkan kontraktor untuk gas sejak Januari 2016 hingga saat ini akan digantikan oleh pemerintah berupa volume gas.
"Porsi KKKS bukannya dikurangi ya, justru porsi pemerintah yang akan dikurangi. Porsi KKKS naik. Apa yang dikeluarkan pemerintah ini semata mata untuk menggerakkan ekonomi," tandasnya
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menuturkan, dengan dikeluarkannya Perpres Harga Gas maka konsumsi gas di sektor hilir akan lebih meningkat. Sebab, akan ada penyesuaian untuk harga gas.
"Alhamdulilah saya dengar Perpres harga gas sudah keluar. Artinya hilir akan meningkat konsumsi gasnya karena ada penyesuaian harga gas," katanya di Gedung City Plaza, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Jokowi Teken Perpres Penetapan Harga Gas Bumi)
Menurutnya, dengan diterbitkannya Perpres Harga Gas Bumi ini tidak akan mengurangi porsi gas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, porsi pemerintah dalam hal ini penerimaan negara akan sedikit berkurang untuk menanggung kelebihan harga gas sejak Januari 2016.
Sebab, Perpres ini akan berlaku surut sejak Januari 2016. Dengan begitu, maka harga yang dibayarkan kontraktor untuk gas sejak Januari 2016 hingga saat ini akan digantikan oleh pemerintah berupa volume gas.
"Porsi KKKS bukannya dikurangi ya, justru porsi pemerintah yang akan dikurangi. Porsi KKKS naik. Apa yang dikeluarkan pemerintah ini semata mata untuk menggerakkan ekonomi," tandasnya
(ven)