KPPU-BPK Kerja Sama Tangani Perkara Persaingan Usaha Tak Sehat

Selasa, 24 Mei 2016 - 12:27 WIB
KPPU-BPK Kerja Sama...
KPPU-BPK Kerja Sama Tangani Perkara Persaingan Usaha Tak Sehat
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU), tentang kerja sama dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan‎ dan penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penandatanganan dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.

Syarkawi mengatakan, penandatanganan ‎ini dalam rangka mendorong kerja sama yang lebih dekat dan konkret antara BPK dan KPPU, khususnya penanganan perkara persaingan. Apalagi, beberapa kasus yang ditangani KPPU bermula dari audit BPK.

"‎Di dalam penanganan perkara itu berawal dari audit BPK yang memang menyebutkan adanya indikasi persekongkolan dalam pengerjaan satu proyek. Sehingga, berdasarkan hasil audit itu kemudian KPPU melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, kerja sama ini akan difokuskan dalam tukar menukar informasi dan data. Sebab, hasil audit BPK sangat diperlukan sebagai indikasi awal dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga akan berbagi hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil putusan KPPU terkait suatu perkara.

Syarkawi menambahkan, ‎kerja sama ini juga dalam rangka mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5% sampai 7% dalam lima tahun ke depan. Pasalnya, persaingan usaha yang sehat akan mendorong efisiensi ekonomi nasional, khususnya dalam hal pengeluaran anggaran.

"‎Untuk mendorong efisiensi dan produktivitas, saya kira cuma ada satu cara, melalui proses persaingan usaha sehat melalui proses efisien. Saya kira ini yang ke depan akan kita tindaklanjuti bersama dengan BPK. Ini akan jauh lebih konkret," tutur dia.

Sementara itu Harry Azhar Azis menuturkan, kesepakatan bersama ini bertujuan meningkatkan sinergi dan ketrpaduan antara BPK dan KPPU agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing secara efektif. Diharapkan, pemeriksaan BPK terutama terkait praktik monopoli dan persaingan usaha‎ tidak sehat dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara lebih efektif dan komprehensif.

"‎Karena, KPPU sesuai UU mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Nomor 5 tahun 1999," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8187 seconds (0.1#10.140)