Diduga Bersekongkol, BPK Soroti Kontraktor Migas

Selasa, 24 Mei 2016 - 14:10 WIB
Diduga Bersekongkol, BPK Soroti Kontraktor Migas
Diduga Bersekongkol, BPK Soroti Kontraktor Migas
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan bantuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami lebih jauh terkait keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas ‎di Indonesia. Pasalnya, BPK menemukan adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender yang dilakukan kontraktor migas tersebut.

(Baca: Diduga Menyimpang, BPK Minta Kontraktor Migas Ditertibkan)

Anggota II‎ BPK Agus Joko Pramono mengatakan, beberapa tindakan kecurangan yang diduga dilakukan KKKS migas, di antaranya ditemukan adanya kesamaan IP address antara dua kontraktor migas berbeda pada waktu melakukan tender. Selain itu, ada pula perusahaan yang sejatinya berada dalam satu grup yang sama melakukan tender bersama.

"Ini yang kami catat dan diberikan KPPU untuk diteliti lebih lanjut apakah di dalamnya mengindikasikan suatu persaingan usaha tidak sehat," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Sayangnya, Agus enggan membeberkan lebih jauh terkait KKKS yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut. "Kami tidak bisa menyebutkan detail di luar konteks pemeriksaan, tapi hanya norma yang terkait itu saja yang dapat disebutkan.‎ Nanti KPPU yang akan memberikan sanksi," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan, temuan BPK tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan pihaknya. Jika di persidangan terbukti bersalah, maka KPPU akan merekomendasikan sanksi pencabutan izin usaha bagi kontraktor migas tersebut.

"Kalau di persidangan terbukti persekongkolan, itu baru kenakan sanksi sampai rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan. Itu bisa kita lakukan‎," tutur dia.

(Baca: SKK Migas Tindak Lanjuti Audit BPK soal Kontraktor Migas)

Sebelumnya, BPK menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi (cost recovery) hingga mencapai Rp4 triliun. BPK melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas 2014 pada SKK Migas di tujuh wilayah kerja.

Tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea "B" yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd, dan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Ada juga eks Pertamina Block yang operatornya PT Pertamina EP, South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation, serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

ConocoPhillips Indonesia dan ConocoPhillips (Grissik) Ltd tercatat merupakan KKKS yang paling besar memasukkan biaya yang tidak semestinya dimasukkan dalam cost recovery, dengan nilai mencapai Rp2,23 triliun.

Adapun biaya yang dibebankan kedua KKKS ini dalam cost recovery antara lain klaim kredit investasi (investment credit), bunga (interest) cost recovery, pembebanan bea masuk, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan pajak pertambahan nilai (PPn) impor.

Baca Juga:
KPPU Cium Ada Penyelundupan BBM dari Luar Negeri

BPK Endus Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa K/L
KPPU-BPK Kerja Sama Tangani Perkara Persaingan Usaha Tak Sehat
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7987 seconds (0.1#10.140)