Revaluasi Aset dan Pajak Bukan Momok Bagi Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dwi Martani mengatakan, revaluasi aset dan revaluasi pajak tidak perlu menjadi momok yang menakutkan bagi wajib pajak.
Menurutnya, revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
“Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” ujar Dwi dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (30/05/2016).
Dwi yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Diantaranya dapat memberi manfaat sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau penawaran saham perdana (IPO). Juga, laporan keuangan menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk merencanakan perpajakan.
“Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak,” katanya.
Menurutnya, revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
“Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” ujar Dwi dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (30/05/2016).
Dwi yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Diantaranya dapat memberi manfaat sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau penawaran saham perdana (IPO). Juga, laporan keuangan menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk merencanakan perpajakan.
“Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak,” katanya.
(ven)