Ombudsman Minta Swasta Bantu PLN Soal Penyediaan Listrik
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mengemukakan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat tidak bisa hanya tergantung pada PT PLN (Persero). Pemerintah perlu mengubah kebijakan pengelolaan listrik di Indonesia dengan melibatkan swasta.
Komisioner Ombudsman Laode Ida menuturkan, beberapa waktu lalu masyarakat Kepulauan Nias dihebohkan dengan pemadaman listrik selama 12 hari tanpa alasan yang jelas. Masyarakat di wilayah tersebut pun mengadu kepada pihaknya, lantaran pemangku kepentingan di Nias belum menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat.
"Pemadaman listrik selama 12 hari di Kepulauan Nias harus menjadi pelajaran buat pemerintah terkait kesiapan dan kepastian penyediaan dan distribusi pasokan listrik di daerah. Demi kebutuhan masyarakat, kebijakan pengelolaan listrik di Indonesia perlu diubah dengan melibatkan swasta dalam penyediaan listrik," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi gambaran nyata bahwa pemerintah masih membutuhkan keberadaa pembangkit listrik swasta dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat di daerah. Apalagi, keterlibatan swasta pun tidak bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan.
"Artinya, berdasarkan ketentuan dimaksud maka untuk memenuhi ketersediaan listrik, kegiatan produksi, membangun jalur transmisi, distribusi atau penjualan listrik dapat dilakukan swasta," imbuh dia.
Dalam kasus Nias, tambahnya, pemenuhan listrik memang dilakukan PLN. Namun, sumber energi listriknya diperoleh dari swasta dalam hal ini American Power Rent (APR). Oleh karena itu, rencana penyediaan listrik dari swasta bisa dipertimbangkan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Permasalahan kontrak antara PLN dan APR seharusnya tidak jadi alasan mengurangi hak masyarakat memperoleh listrik. Selain itu, dalam masa pemenuhan oleh swasta tersebut, PLN juga harus berupaya membangun pembangkit listrik guna menjamin ketersediaannya," tandasnya.
Komisioner Ombudsman Laode Ida menuturkan, beberapa waktu lalu masyarakat Kepulauan Nias dihebohkan dengan pemadaman listrik selama 12 hari tanpa alasan yang jelas. Masyarakat di wilayah tersebut pun mengadu kepada pihaknya, lantaran pemangku kepentingan di Nias belum menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat.
"Pemadaman listrik selama 12 hari di Kepulauan Nias harus menjadi pelajaran buat pemerintah terkait kesiapan dan kepastian penyediaan dan distribusi pasokan listrik di daerah. Demi kebutuhan masyarakat, kebijakan pengelolaan listrik di Indonesia perlu diubah dengan melibatkan swasta dalam penyediaan listrik," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi gambaran nyata bahwa pemerintah masih membutuhkan keberadaa pembangkit listrik swasta dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat di daerah. Apalagi, keterlibatan swasta pun tidak bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan.
"Artinya, berdasarkan ketentuan dimaksud maka untuk memenuhi ketersediaan listrik, kegiatan produksi, membangun jalur transmisi, distribusi atau penjualan listrik dapat dilakukan swasta," imbuh dia.
Dalam kasus Nias, tambahnya, pemenuhan listrik memang dilakukan PLN. Namun, sumber energi listriknya diperoleh dari swasta dalam hal ini American Power Rent (APR). Oleh karena itu, rencana penyediaan listrik dari swasta bisa dipertimbangkan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Permasalahan kontrak antara PLN dan APR seharusnya tidak jadi alasan mengurangi hak masyarakat memperoleh listrik. Selain itu, dalam masa pemenuhan oleh swasta tersebut, PLN juga harus berupaya membangun pembangkit listrik guna menjamin ketersediaannya," tandasnya.
(akr)