Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan angkutan umum taksi online memiliki surat kendaraan atau STNK atas nama badan hukum atau koperasi terkait.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada pemilik kendaraan pribadi yang ikut taksi online keberatan kendaraan pribadinya dialihnamakan melalui STNK, bikin saja perjanjian kedua belah pihak antara dalam rangka kegiatan bisnis. Namanya jadi badan hukum. Saya rasa itu tidak masalah," terangnya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan menetapkan tiga syarat bagi taksi online berbasis aplikasi dapat beroperasi secara layak. Tiga syarat tersebut antara lain pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK) serta buku uji kendaraan atau KIR.
Adapun mengenai SIM A umum berlaku untuk kendaraan mobil dengan kapasitas empat orang. Sedangkan untuk SIM B1 Umum berlaku pada kendaraan yang memiliki tujuh tempat duduk. "Tidak masalah menggunakan plat hitam tapi SIM-nya SIM umum. Nanti lain lagi alasannya bilang SIM umum tapi ternyata SIM biasa atau pribadi. Maka nanti akan ada evaluasi termasuk penegakan hukum di lapangan," kata dia.
Terkait uji kendaraan atau KIR yang mewajibkan kendaraan taksi online punya buku KIR yang diperiksa berkala, kata Pudji, akan dikoordinasikan melalui Dinas Perhubungan setempat. "Dishub daerah sudah mengambil keputusan untuk menetapkan migrasi dari pemilik kendaraan pribadi menjadi taksi online itu paling lama setahun," ucap dia.
Dia menambahkan bahwa Kemenhub juga akan melakukan evaluasi karena memiliki akses ke perusahaan taksi online melakukan monitoring sejauh mana aturan tersebut dijalankan.
"Baik di lapangan maupun laporan yang masuk akan kami evaluasi. Kalau tidak dijalankan kami tindak berupa teguran pertama ke perusahaan, kalau tidak dijalankan kami kandangkan taksi onilinenya, kalau tidak juga dijalankan ijinnya kami cabut," pungkas dia.
Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang berafiliasi dengan Grab Car menyatakan, masih ada masalah terkait pelaksanaan tiga persyaratan tersebut. Ketua PPRI, Seno Ponco mengatakan, permasalahan tersebut terkait peralihan STNk dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan badan usaha.
"Agak rumit sih, kesulitannya misal kredit atas nama pribadi tiba-tiba harus atas nama koperasi. Jadinya agak susah," kata Seno.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha mengikuti persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. "Kemarin kami lebih dahulukan KIR supaya terdaftar dulu. Selanjutnya akan kami upayakan mengikuti persyaratan yang lain," pungkas dia.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada pemilik kendaraan pribadi yang ikut taksi online keberatan kendaraan pribadinya dialihnamakan melalui STNK, bikin saja perjanjian kedua belah pihak antara dalam rangka kegiatan bisnis. Namanya jadi badan hukum. Saya rasa itu tidak masalah," terangnya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan menetapkan tiga syarat bagi taksi online berbasis aplikasi dapat beroperasi secara layak. Tiga syarat tersebut antara lain pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK) serta buku uji kendaraan atau KIR.
Adapun mengenai SIM A umum berlaku untuk kendaraan mobil dengan kapasitas empat orang. Sedangkan untuk SIM B1 Umum berlaku pada kendaraan yang memiliki tujuh tempat duduk. "Tidak masalah menggunakan plat hitam tapi SIM-nya SIM umum. Nanti lain lagi alasannya bilang SIM umum tapi ternyata SIM biasa atau pribadi. Maka nanti akan ada evaluasi termasuk penegakan hukum di lapangan," kata dia.
Terkait uji kendaraan atau KIR yang mewajibkan kendaraan taksi online punya buku KIR yang diperiksa berkala, kata Pudji, akan dikoordinasikan melalui Dinas Perhubungan setempat. "Dishub daerah sudah mengambil keputusan untuk menetapkan migrasi dari pemilik kendaraan pribadi menjadi taksi online itu paling lama setahun," ucap dia.
Dia menambahkan bahwa Kemenhub juga akan melakukan evaluasi karena memiliki akses ke perusahaan taksi online melakukan monitoring sejauh mana aturan tersebut dijalankan.
"Baik di lapangan maupun laporan yang masuk akan kami evaluasi. Kalau tidak dijalankan kami tindak berupa teguran pertama ke perusahaan, kalau tidak dijalankan kami kandangkan taksi onilinenya, kalau tidak juga dijalankan ijinnya kami cabut," pungkas dia.
Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang berafiliasi dengan Grab Car menyatakan, masih ada masalah terkait pelaksanaan tiga persyaratan tersebut. Ketua PPRI, Seno Ponco mengatakan, permasalahan tersebut terkait peralihan STNk dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan badan usaha.
"Agak rumit sih, kesulitannya misal kredit atas nama pribadi tiba-tiba harus atas nama koperasi. Jadinya agak susah," kata Seno.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha mengikuti persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. "Kemarin kami lebih dahulukan KIR supaya terdaftar dulu. Selanjutnya akan kami upayakan mengikuti persyaratan yang lain," pungkas dia.
(ven)