Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum

Kamis, 02 Juni 2016 - 22:36 WIB
Surat Kendaraan Taksi...
Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan angkutan umum taksi online memiliki surat kendaraan atau STNK atas nama badan hukum atau koperasi terkait.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau ada pemilik kendaraan pribadi yang ikut taksi online keberatan kendaraan pribadinya dialihnamakan melalui STNK, bikin saja perjanjian kedua belah pihak antara dalam rangka kegiatan bisnis. Namanya jadi badan hukum. Saya rasa itu tidak masalah," terangnya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan menetapkan tiga syarat bagi taksi online berbasis aplikasi dapat beroperasi secara layak. Tiga syarat tersebut antara lain pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK) serta buku uji kendaraan atau KIR.

Adapun mengenai SIM A umum berlaku untuk kendaraan mobil dengan kapasitas empat orang. Sedangkan untuk SIM B1 Umum berlaku pada kendaraan yang memiliki tujuh tempat duduk. "Tidak masalah menggunakan plat hitam tapi SIM-nya SIM umum. Nanti lain lagi alasannya bilang SIM umum tapi ternyata SIM biasa atau pribadi. Maka nanti akan ada evaluasi termasuk penegakan hukum di lapangan," kata dia.

Terkait uji kendaraan atau KIR yang mewajibkan kendaraan taksi online punya buku KIR yang diperiksa berkala, kata Pudji, akan dikoordinasikan melalui Dinas Perhubungan setempat. "Dishub daerah sudah mengambil keputusan untuk menetapkan migrasi dari pemilik kendaraan pribadi menjadi taksi online itu paling lama setahun," ucap dia.

Dia menambahkan bahwa Kemenhub juga akan melakukan evaluasi karena memiliki akses ke perusahaan taksi online melakukan monitoring sejauh mana aturan tersebut dijalankan.

"Baik di lapangan maupun laporan yang masuk akan kami evaluasi. Kalau tidak dijalankan kami tindak berupa teguran pertama ke perusahaan, kalau tidak dijalankan kami kandangkan taksi onilinenya, kalau tidak juga dijalankan ijinnya kami cabut," pungkas dia.

Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang berafiliasi dengan Grab Car menyatakan, masih ada masalah terkait pelaksanaan tiga persyaratan tersebut. Ketua PPRI, Seno Ponco mengatakan, permasalahan tersebut terkait peralihan STNk dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan badan usaha.

"Agak rumit sih, kesulitannya misal kredit atas nama pribadi tiba-tiba harus atas nama koperasi. Jadinya agak susah," kata Seno.

Meski begitu, pihaknya akan berusaha mengikuti persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. "Kemarin kami lebih dahulukan KIR supaya terdaftar dulu. Selanjutnya akan kami upayakan mengikuti persyaratan yang lain," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
47 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
57 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Beroperasi di Jakarta,...
Beroperasi di Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved