CITA Minta Jokowi Segera Ambilalih Kendali Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR yang terlalu berlarut-larut membutuhkan peran presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih. Pembahasannya sendiri telah masuk bulan Juni 2016 dan tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni 2016 seperti optimisme pemerintah.
Penyelesaian yang terburu-buru rawan menimbulkan celah dan moral hazard, namun pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian. Pengampunan pajak yang dipersiapkan dengan baik berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan.
"Untuk itu, Presiden perlu segera mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, Ketua DPR, Ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Ada beberapa hal, kata Prastowo yang harus dicermati. Pertama, faktanya semua pihak kini menunggu kepastian program pengampunan pajak dan hal ini sangat tergantung pada pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Terkatung-katungnya nasib RUU Pengampunan Pajak telah menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak ke dalam situasi dilematis.
Penegakan hukum yang sedang dan akan dilakukan tak dapat diterapkan dengan lugas dan tegas, padahal, lanjut dia, Ditjen Pajak dibebani target sangat tinggi. Di pihak lain, wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespon kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat dan berharap memperoleh perlakuan adil.
"Kedua, tingginya beban target penerimaan pajak di 2016 telah membebani Ditjen Pajak sekaligus dunia usaha. Kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas Ditjen Pajak tidak ditingkatkan secara signifikan," kata Prastowo.
Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi, banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.
Ketiga, pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Panja DPR telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda membahas substansi RUU secara mendasar. Dikhawatirkan situasi ini justru mengarah pada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan.
Pemerintah perlu menegaskan maksud, tujuan, dan visi pengampunan pajak, memperkuat basis argumen, menambal kekurangan dan kelemahan RUU, menyerap aspirasi seluas mungkin dan mengolahnya, serta menyiapkan sistem pengawasan pasca-pengampunan yang menjamin kenaikan penerimaan pajak secara signifikan.
"Keempat, meski persidangan Panja DPR menurut tata tertib berlangsung tertutup, kami berharap DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Hal ini dikarenakan pengampunan pajak merupakan isu sensitif sehingga perlu diantisipasi apabila forum tertutup dipergunakan untuk mengambil keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setidaknya, Panja menyampaikan perkembangan secara periodik ke publik terkait isu yang dibahas sehingga terbuka ruang partisipasi bagi kontrol dan perbaikan.
"Kelima, aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak, bahkan dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa," kata dia.
Penyelesaian yang terburu-buru rawan menimbulkan celah dan moral hazard, namun pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian. Pengampunan pajak yang dipersiapkan dengan baik berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan.
"Untuk itu, Presiden perlu segera mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, Ketua DPR, Ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Ada beberapa hal, kata Prastowo yang harus dicermati. Pertama, faktanya semua pihak kini menunggu kepastian program pengampunan pajak dan hal ini sangat tergantung pada pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Terkatung-katungnya nasib RUU Pengampunan Pajak telah menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak ke dalam situasi dilematis.
Penegakan hukum yang sedang dan akan dilakukan tak dapat diterapkan dengan lugas dan tegas, padahal, lanjut dia, Ditjen Pajak dibebani target sangat tinggi. Di pihak lain, wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespon kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat dan berharap memperoleh perlakuan adil.
"Kedua, tingginya beban target penerimaan pajak di 2016 telah membebani Ditjen Pajak sekaligus dunia usaha. Kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas Ditjen Pajak tidak ditingkatkan secara signifikan," kata Prastowo.
Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi, banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.
Ketiga, pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Panja DPR telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda membahas substansi RUU secara mendasar. Dikhawatirkan situasi ini justru mengarah pada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan.
Pemerintah perlu menegaskan maksud, tujuan, dan visi pengampunan pajak, memperkuat basis argumen, menambal kekurangan dan kelemahan RUU, menyerap aspirasi seluas mungkin dan mengolahnya, serta menyiapkan sistem pengawasan pasca-pengampunan yang menjamin kenaikan penerimaan pajak secara signifikan.
"Keempat, meski persidangan Panja DPR menurut tata tertib berlangsung tertutup, kami berharap DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Hal ini dikarenakan pengampunan pajak merupakan isu sensitif sehingga perlu diantisipasi apabila forum tertutup dipergunakan untuk mengambil keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Setidaknya, Panja menyampaikan perkembangan secara periodik ke publik terkait isu yang dibahas sehingga terbuka ruang partisipasi bagi kontrol dan perbaikan.
"Kelima, aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak, bahkan dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa," kata dia.
(ven)