Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego

Senin, 06 Juni 2016 - 19:31 WIB
Soal Proyek Listrik...
Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, PT PLN (Persero) agar dapat menurunkan egonya demi keberlangsungan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW). PLN juga diminta untuk tidak menganggap swasta atau Independent Power Producers (IPP) yang menggarap proyek tersebut sebagai kompetitor.

Dia menjelaskan, pada 2020 mendatang Indonesia diperkirakan akan memiliki listrik berkapasitas terpasang 100 ribu MW, yang separuhnya tidak dikerjakan PLN melainkan oleh swasta atau IPP. Oleh karena itu, PLN diminta untuk mengubah perilakunya dengan tidak menganggap swasta sebagai kompetitor.

"Problem paling mendasar adalah bagaimana PLN bisa mengubah perilaku, yakni memperlakukan IPP sebagai mitra bukan sebagai kompetitor. Karena mau tidak mau tidak dikerjakan PLN sendiri. Ditekankan presiden tidak mungkin PLN mengerjakannya sendiri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

(Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Swasta Danai Proyek Strategis Nasional)

Selain itu, lanjut Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, proyek kelistrikan 35.000 MW juga masuk dalam proyek strategis nasional pemerintah. Karena itu, koordinasi yang baik antara penanggung jawab sektor dalam hal ini Kementerian ESDM dan pelaksana program dalam hal ini PLN tersebut harus terjalin dengan baik.

"Salah satu yang disampaikan Menko bidang Perekonomian, soal koordinasi antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," imbuh dia.

Menurutnya, koordinasi yang baik tersebut juga termasuk PLN seharusnya menjalankan seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa waktu lalu, PLN memang mengabaikan kebijakan harga listrik yang sudah diterbitkan pemerintah.

(Baca Juga: Rincian Sebaran 225 Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi)

PLN mengeluarkan harga sendiri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan mengabaikan keputusan Menteri ESDM. Padahal, saat proses penyusunan keputusan tersebut, PLN juga dilibatkan.

"Jadi di situ dijelaskan seharusnya regulasi yang dikeluarkan penanggungjawab sektor dijalankan. Tidak ada pesan yang tidak konsisten antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)