Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego

Senin, 06 Juni 2016 - 19:31 WIB
Soal Proyek Listrik...
Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, PT PLN (Persero) agar dapat menurunkan egonya demi keberlangsungan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW). PLN juga diminta untuk tidak menganggap swasta atau Independent Power Producers (IPP) yang menggarap proyek tersebut sebagai kompetitor.

Dia menjelaskan, pada 2020 mendatang Indonesia diperkirakan akan memiliki listrik berkapasitas terpasang 100 ribu MW, yang separuhnya tidak dikerjakan PLN melainkan oleh swasta atau IPP. Oleh karena itu, PLN diminta untuk mengubah perilakunya dengan tidak menganggap swasta sebagai kompetitor.

"Problem paling mendasar adalah bagaimana PLN bisa mengubah perilaku, yakni memperlakukan IPP sebagai mitra bukan sebagai kompetitor. Karena mau tidak mau tidak dikerjakan PLN sendiri. Ditekankan presiden tidak mungkin PLN mengerjakannya sendiri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

(Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Swasta Danai Proyek Strategis Nasional)

Selain itu, lanjut Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, proyek kelistrikan 35.000 MW juga masuk dalam proyek strategis nasional pemerintah. Karena itu, koordinasi yang baik antara penanggung jawab sektor dalam hal ini Kementerian ESDM dan pelaksana program dalam hal ini PLN tersebut harus terjalin dengan baik.

"Salah satu yang disampaikan Menko bidang Perekonomian, soal koordinasi antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," imbuh dia.

Menurutnya, koordinasi yang baik tersebut juga termasuk PLN seharusnya menjalankan seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa waktu lalu, PLN memang mengabaikan kebijakan harga listrik yang sudah diterbitkan pemerintah.

(Baca Juga: Rincian Sebaran 225 Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi)

PLN mengeluarkan harga sendiri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan mengabaikan keputusan Menteri ESDM. Padahal, saat proses penyusunan keputusan tersebut, PLN juga dilibatkan.

"Jadi di situ dijelaskan seharusnya regulasi yang dikeluarkan penanggungjawab sektor dijalankan. Tidak ada pesan yang tidak konsisten antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
32 menit yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
2 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
8 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
11 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
11 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
13 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved