Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego

Senin, 06 Juni 2016 - 19:31 WIB
Soal Proyek Listrik...
Soal Proyek Listrik 35.000 MW, Sudirman Said Minta PLN Turunkan Ego
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, PT PLN (Persero) agar dapat menurunkan egonya demi keberlangsungan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW). PLN juga diminta untuk tidak menganggap swasta atau Independent Power Producers (IPP) yang menggarap proyek tersebut sebagai kompetitor.

Dia menjelaskan, pada 2020 mendatang Indonesia diperkirakan akan memiliki listrik berkapasitas terpasang 100 ribu MW, yang separuhnya tidak dikerjakan PLN melainkan oleh swasta atau IPP. Oleh karena itu, PLN diminta untuk mengubah perilakunya dengan tidak menganggap swasta sebagai kompetitor.

"Problem paling mendasar adalah bagaimana PLN bisa mengubah perilaku, yakni memperlakukan IPP sebagai mitra bukan sebagai kompetitor. Karena mau tidak mau tidak dikerjakan PLN sendiri. Ditekankan presiden tidak mungkin PLN mengerjakannya sendiri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

(Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Swasta Danai Proyek Strategis Nasional)

Selain itu, lanjut Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini, proyek kelistrikan 35.000 MW juga masuk dalam proyek strategis nasional pemerintah. Karena itu, koordinasi yang baik antara penanggung jawab sektor dalam hal ini Kementerian ESDM dan pelaksana program dalam hal ini PLN tersebut harus terjalin dengan baik.

"Salah satu yang disampaikan Menko bidang Perekonomian, soal koordinasi antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," imbuh dia.

Menurutnya, koordinasi yang baik tersebut juga termasuk PLN seharusnya menjalankan seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beberapa waktu lalu, PLN memang mengabaikan kebijakan harga listrik yang sudah diterbitkan pemerintah.

(Baca Juga: Rincian Sebaran 225 Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi)

PLN mengeluarkan harga sendiri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan mengabaikan keputusan Menteri ESDM. Padahal, saat proses penyusunan keputusan tersebut, PLN juga dilibatkan.

"Jadi di situ dijelaskan seharusnya regulasi yang dikeluarkan penanggungjawab sektor dijalankan. Tidak ada pesan yang tidak konsisten antara penanggungjawab sektor dan pelaksana program," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
4 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
5 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
5 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
6 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
7 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved