Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur tentang PLTS Atap yang tengah dibahas saat ini tetap mengutamakan prinsip seimbang bagi semua pihak.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Aditya mengatakan, prinsip yang dipegang pemerintah sebagai regulator harus imbang. Dia mengakui bahwa regulasi tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Bahkan ketika timbangan lebih berat ke utility, akan ada reaksi dari pihak lain.
"Proses sudah dimulai dari Januari dengan melibatkan berbagai pihak. Ketika kita membuat regulasi sudah melibatkan stakeholder secara intensif sampai rapat dengan Menko Marves, juga dirut sudah menyampaikan posisi PLN. Kita tunggu saja prosesnya," ujarnya dalam diskusi Roadmap Pengembangan EBT di Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Keren! JOOX Rilis Fitur Baru, Penyanyi Anneth Delliecia Antusias Nikamati Inovasinya
Dia juga menyanggah bahwa dalam revisi Permen PLTS Atap harga ekspor-impor listrik akan naik dari 65% ke 100%. "PLTS atap tidak untuk diperjualbelikan, yang kita tingkatkan adalah nilai ekspornya," imbuhnya.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Aditya mengatakan, prinsip yang dipegang pemerintah sebagai regulator harus imbang. Dia mengakui bahwa regulasi tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Bahkan ketika timbangan lebih berat ke utility, akan ada reaksi dari pihak lain.
"Proses sudah dimulai dari Januari dengan melibatkan berbagai pihak. Ketika kita membuat regulasi sudah melibatkan stakeholder secara intensif sampai rapat dengan Menko Marves, juga dirut sudah menyampaikan posisi PLN. Kita tunggu saja prosesnya," ujarnya dalam diskusi Roadmap Pengembangan EBT di Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Keren! JOOX Rilis Fitur Baru, Penyanyi Anneth Delliecia Antusias Nikamati Inovasinya
Dia juga menyanggah bahwa dalam revisi Permen PLTS Atap harga ekspor-impor listrik akan naik dari 65% ke 100%. "PLTS atap tidak untuk diperjualbelikan, yang kita tingkatkan adalah nilai ekspornya," imbuhnya.
Lihat Juga :