Pencabutan Subsidi 900 VA Ditunda, Subsidi Listrik Membengkak

Kamis, 09 Juni 2016 - 15:57 WIB
Pencabutan Subsidi 900...
Pencabutan Subsidi 900 VA Ditunda, Subsidi Listrik Membengkak
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengemukakan, tertundanya pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA membuat anggaran subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 naik menjadi Rp57,18 triliun dari sebelumnya Rp38,39 triliun.

(Baca: Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Masih Menunggu Ratas)

Dia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan informasi dari PT PLN (Persero) mengenai rencana pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA. Namun dipastikan, jika pencabutan ditunda maka beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah akan semakin besar.

"Ya (subsidi listrik melebar) karena ada penundaan pengalihan subsidi yang 900 VA itu yang diputuskan tahun lalu. Ya enggak tahu (kapan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA), semakin ditunda ya makin tinggi subsidinya," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, sejauh ini belum mengetahui waktu pasti untuk melakukan pencabutan subsidi terhadap pelanggan 900 VA. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat kabinet terbatas (ratas).

Kendati demikian, pihaknya menargetkan untuk melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan 900 VA mulai 1 Juli 2016. Setidaknya, ada 18 juta pelanggan 900 VA yang tarifnya akan disesuaikan.

(Baca: Subsidi Dicabut, Tarif Listrik 900 VA Naik Bertahap)

"Belum tahu (pencabutan subsidi listrik). Kami akan bahas di ratas. Perubahan dan penyesuaiannya kami targetkan 1 Juli. Mudah-mudahan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM masih terus berupaya mensahkan rencana untuk mencabut subsidi listrik bagi 18 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA, yang masuk golongan mampu. Nantinya, tarif listrik golongan tersebut akan naik secara bertahap sebanyak empat kali.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menuturkan, kenaikan tarif listrik 18 juta pelanggan tersebut sebesar 23%. Namun, kenaikan dipastikan tidak akan langsung dan akan dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani konsumen.‎

"Rencananya bakal naik bertahap 23%. Tapi, ini masih menunggu rapat kabinet apakah seperti ini dan kapan mulai dilaksanakan," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Sementara itu Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, penggunaan listrik golongan tersebut per bulan mencapai 172 kilowatt hour (kWH). Saat ini tarif untuk golongan 900 VA adalah Rp585 per kWh, dengan begitu pembayaran listrik per bulannya sekitar Rp76 ribu per bulan.

‎"Rata-rata tarif 900 VA Rp585 per kWh, dengan konsumsi 172 kWh per bulan, pembayaran listik Rp76 ribu per bulan," terang dia.

Artinya, golongan 900 VA masih disubsidi Rp‎770 per kWh atau Rp100 ribu per bulan. Dengan pencabutan subsidi tersebut, maka golongan pelanggan 900 VA yang mampu akan membayar hingga Rp176 ribu per bulan.

"Jadi, setiap bulan bayar Rp76 ribu kami lapor ke pemerintah, pelanggan ini sudah bayar Rp76 ribu, pemerintah bayar Rp100 ribu," tandasnya.

Adapun tahapan penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA adalah:

Tarif rumah tangga 900 VA saat ini: Rp585/kWh,
Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) Tahap 1: Rp 722/kWh.
Penyesuaian TTL Tahap 2: Rp 890/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 3: Rp 1.097/kWh,
Penyesuaian TTL Tahap 4: Rp 1.352/kWh.
Best Regards
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)