ESDM Beri Sinyal Tambang Emas Liar di Pulau Buru Tetap Ditutup

Senin, 13 Juni 2016 - 14:01 WIB
ESDM Beri Sinyal Tambang...
ESDM Beri Sinyal Tambang Emas Liar di Pulau Buru Tetap Ditutup
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa pertambangan emas liar di Pulau Buru, Provinsi Maluku tetap akan ditutup sampai memenuhi aspek lingkungan hingga keamanan.

Pertambangan di Pulau Buru memang sempat ditutup oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2015, karena telah menimbulkan konflik sosial di wilayah tersebut.

(Baca: Masyarakat Adat Pulau Buru Ngebet Kelola Emas Gunung Botak)

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, permasalahan sosial akibat perebutan wilayah pertambangan di Pulau Buru memang telah terjadi sejak lama.‎ Bupati Kabupaten Pulau Buru Ramli Umasugi pun telah melaporkan permasalahan penambangan ilegal yang terjadi di daerah tersebut.

"‎Pada waktu kami lakukan koordinasi supervisi dengan KPK pun, Bupati Buru melaporkan antara lain permasalahan penambangan ilegal yang dilakukan mereka. Nah, sehubungan hal itu, tentunya atas dasar regenerasi referensi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dia menuturkan, pada prinsipnya pemerintah akan netral menanggapi persoalan pertambangan di Pulau Buru. Pemerintah hanya berkeinginan agar konflik dan pencemaran lingkungan tidak terjadi lagi di daerah tersebut.

"‎Supaya tidak terjadi konflik, supaya tidak ada pencemaran lingkungan, karena isunya pencemaran lingkungan di sana cukup berat. Makanya kami berusaha menata ini dan yang penting gimana manfaat sebesar besarnya untuk masyarakat," imbuhnya.

Penetapan Gunung Botak sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) diklaim oleh masyarakat adat telah ditetapkan sejak 2013. Namun ditegaskan Bambang, pemerintah masih akan mengecek kebenaran mengenai hal tersebut. Karena pada dasarnya, penetapan WPR diajukan pemerintah daerah (Pemda).

"Kami cek apakah sudah masuk dalam kriteria, atau bukan kriteria ya, tapi penetapan WPR. Sebetulnya kriteria WPR diajukan oleh Pemda dan ditetapkan nasional atas persetujuan DPR. Ini, aturannya seperti itu," tuturnya.

Pemerintah, lanjut dia, sejatinya tidak menghalangi siapapun untuk melakukan penambangan di Pulau Buru. Namun, tetap harus sesuai aturan dan memiliki izin resmi untuk menambang.

"Setelah ditata dan punya izin resmi, siapapun apakah koperasi atau apa baru bisa bekerja kembali. Tentunya dengan berpedoman pada aspek-aspek regulasi yang berhubungan dengan lingkungan dan keselamatan. Jadi kalau sudah selesai ditata ya mulai kerja lagi. Makanya penataan ini harus cepat," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)