Instrumen Sukuk Dinilai Dapat Atasi Permasalahan Perumahan PNS
Jum'at, 17 Juni 2016 - 01:36 WIB

Instrumen Sukuk Dinilai Dapat Atasi Permasalahan Perumahan PNS
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR mengapresiasi rencana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) untuk melaksanakan investasi dana yang dikelola pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN)/Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk).
Rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen Sukuk. Itu merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/6/2016)
Syarif menjelaskan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skema serta perencanaan yang cukup matang. Selain itu juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dan dasar hukum sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
"Saat ini Bapertarum PNS berada pada kondisi transisi mengingat ke depan diharapkan bisa menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand design serta terobosan dari Bapertarum PNS agar keberadaannya dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, kenyataan di lapangan saat ini masih banyak sekali PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak huni. Sedangkan dari data yang ada, pada tahun 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100.000 PNS baru terealisasi sebanyak 7.000 PNS saja.
"Kami harap tahun 2016 ini PNS yang bisa memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi," harapnya.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pihaknya bercita-cita agar keberadaan Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS serta terlibat dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para PNS. Sebab selama ini banyak PNS di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS setidaknya bisa menyediakan perumahan baik untuk dimiliki maupun sewa untuk PNS.
Berdasarkan data dari PUPNS tahun 2015 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), imbuh Heroe, ternyata diketahui bahwa jumlah PNS yang belum memiliki rumah jumlahnya mencapai angka 964.000 orang.
"Dari hasil wawancara yang kami lakukan kepada para PNS di daerah ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan bagi PNS. Dan melalui rencana investasi pada Sukuk ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya," ujarnya.
Rencana tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen Sukuk. Itu merupakan salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/6/2016)
Syarif menjelaskan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan skema serta perencanaan yang cukup matang. Selain itu juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dan dasar hukum sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
"Saat ini Bapertarum PNS berada pada kondisi transisi mengingat ke depan diharapkan bisa menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand design serta terobosan dari Bapertarum PNS agar keberadaannya dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, kenyataan di lapangan saat ini masih banyak sekali PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak huni. Sedangkan dari data yang ada, pada tahun 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100.000 PNS baru terealisasi sebanyak 7.000 PNS saja.
"Kami harap tahun 2016 ini PNS yang bisa memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi," harapnya.
Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengungkapkan, pihaknya bercita-cita agar keberadaan Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS serta terlibat dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para PNS. Sebab selama ini banyak PNS di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS setidaknya bisa menyediakan perumahan baik untuk dimiliki maupun sewa untuk PNS.
Berdasarkan data dari PUPNS tahun 2015 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), imbuh Heroe, ternyata diketahui bahwa jumlah PNS yang belum memiliki rumah jumlahnya mencapai angka 964.000 orang.
"Dari hasil wawancara yang kami lakukan kepada para PNS di daerah ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan bagi PNS. Dan melalui rencana investasi pada Sukuk ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya," ujarnya.
(ven)