BPJS Imbau Pekerja Tak Tarik Dana JHT Lebih Dini
Jum'at, 17 Juni 2016 - 23:32 WIB
BPJS Imbau Pekerja Tak Tarik Dana JHT Lebih Dini
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyayangkan banyaknya peserta atau pekerja yang menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) lebih awal. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menerangkan tujuan dari JHT diperuntukkan pekerja untuk menghadapi, bahkan menyambung hidup di masa tua nanti ketika tidak mampu lagi mencari nafkah.
"Tapi karena ini sudah jadi ketentuan pemerintah, di mana penarikan dari JHT bisa dilakukan pekerja apabila tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jadi tetap kami layani sebaik-baiknya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca Juga: Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp223 Triliun)
Namun demikian, Agus mengimbau agar pekerja tidak menarik dananya lebih dini. Masyarakat dapat percayakan dana JHT dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami imbau pekerja tidak menarik dananya di awal. Dana itu tidak akan hilang, kita akan kelola dana itu, dan akan diberikan saat pekerja membutuhkan di masa hari tua," kata dia.
Sebagai informasi tren pencairan JHT telah mencapai Rp8 triliun sepanjang Januari-Mei 2016 atau telah mencapai 35,68% dari target tahun ini Rp22,6 triliun. Itu artinya, pembayaran klaim JHT kepada pekerja setiap bulan sebesar Rp1,6 triliun.
Tingkat pencairan JHT terus meningkat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sementara jumlah iuran yang masuk dari pekerja atau buruh sebesar Rp2 triliun per bulan.
Sementara Kinerja BPJS Ketenagakerjaan kembali meraih delapan penghargaan sekaligus pada Indonesia Insurance Award 2016. Penghargaan Indonesia Insurance Award 2016 ini merupakan yang ke V digelar untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan asuransi di Indonesia.
Penghargaan yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain The Best of The Best 2016 dan The Best Insurance Company 2016 dalam kategori for CEO, for GCG, for CSR, for Risk Management, for Human Capital, for Marketing dan for IT.
"Tapi karena ini sudah jadi ketentuan pemerintah, di mana penarikan dari JHT bisa dilakukan pekerja apabila tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jadi tetap kami layani sebaik-baiknya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca Juga: Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp223 Triliun)
Namun demikian, Agus mengimbau agar pekerja tidak menarik dananya lebih dini. Masyarakat dapat percayakan dana JHT dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami imbau pekerja tidak menarik dananya di awal. Dana itu tidak akan hilang, kita akan kelola dana itu, dan akan diberikan saat pekerja membutuhkan di masa hari tua," kata dia.
Sebagai informasi tren pencairan JHT telah mencapai Rp8 triliun sepanjang Januari-Mei 2016 atau telah mencapai 35,68% dari target tahun ini Rp22,6 triliun. Itu artinya, pembayaran klaim JHT kepada pekerja setiap bulan sebesar Rp1,6 triliun.
Tingkat pencairan JHT terus meningkat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sementara jumlah iuran yang masuk dari pekerja atau buruh sebesar Rp2 triliun per bulan.
Sementara Kinerja BPJS Ketenagakerjaan kembali meraih delapan penghargaan sekaligus pada Indonesia Insurance Award 2016. Penghargaan Indonesia Insurance Award 2016 ini merupakan yang ke V digelar untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan asuransi di Indonesia.
Penghargaan yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain The Best of The Best 2016 dan The Best Insurance Company 2016 dalam kategori for CEO, for GCG, for CSR, for Risk Management, for Human Capital, for Marketing dan for IT.
(akr)
Lihat Juga :