Soal Pajak, Jangan Bandingkan Inalum Saat PMA dan BUMN
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) terkait Pajak Air Permukaan (PAP) belum menemukan titik temu. Bahkan terakhir, muncul opini Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak.
Menanggapi hal itu, salah satu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih diperselisihkan oleh Pemprov Sumut tidak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat. Apalagi menurut dia, belum diketahui secara pasti keputusan Pengadilan Pajak atas permasalahan PAP yang saat ini telah memasuki masa persidangan..
"Sedangkan soal pajak Inalum saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.. Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama, mengikuti aturan yang ada," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
"Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tetapi lebih kepada ketaatan kita pada peraturan yang ada," jelasnya.
Diketahui, secara de facto, dalam penerapan PAP di Sumatera Utara, Inalum merasakan Pemda menerapkan tarif yang tidak mendukung kelangsungan operasi dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Perseroan. Eksistensi dari Inalum sangat memberikan dampak yang positif kepada seluruh pemangku kepentingan terlebih lagi dengan kehadiran dari beberapa proyek pengembangan yang sedang dilakukan.
Oleh karena itu, Nasril sangat berharap, Kepala Daerah dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebenarnya dilihat dari apa yang dimohonkan oleh Inalum, bukan permasalahan kepada besar/kecilnya tarif yang akan dibebankan namun lebih kepada asas keadilan dan juga prinsip kesinambungan operasi Perusahaan. Karena pada saat ini, pajak yang telah dibayarkan kepada Pemerintah lebih besar daripada saat Perusahaan masih berstatus PMA.
"Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, salah satu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar menegaskan, persoalan PAP yang masih diperselisihkan oleh Pemprov Sumut tidak perlu diperluas lagi dengan opini-opini yang kurang tepat. Apalagi menurut dia, belum diketahui secara pasti keputusan Pengadilan Pajak atas permasalahan PAP yang saat ini telah memasuki masa persidangan..
"Sedangkan soal pajak Inalum saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.. Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama, mengikuti aturan yang ada," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
"Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tetapi lebih kepada ketaatan kita pada peraturan yang ada," jelasnya.
Diketahui, secara de facto, dalam penerapan PAP di Sumatera Utara, Inalum merasakan Pemda menerapkan tarif yang tidak mendukung kelangsungan operasi dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Perseroan. Eksistensi dari Inalum sangat memberikan dampak yang positif kepada seluruh pemangku kepentingan terlebih lagi dengan kehadiran dari beberapa proyek pengembangan yang sedang dilakukan.
Oleh karena itu, Nasril sangat berharap, Kepala Daerah dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebenarnya dilihat dari apa yang dimohonkan oleh Inalum, bukan permasalahan kepada besar/kecilnya tarif yang akan dibebankan namun lebih kepada asas keadilan dan juga prinsip kesinambungan operasi Perusahaan. Karena pada saat ini, pajak yang telah dibayarkan kepada Pemerintah lebih besar daripada saat Perusahaan masih berstatus PMA.
"Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera," imbuhnya.
(akr)