Maskapai Naikkan Harga Tiket Mudik Idul Fitri, Hati-hati Kena Sanksi

Rabu, 22 Juni 2016 - 18:34 WIB
Maskapai Naikkan Harga...
Maskapai Naikkan Harga Tiket Mudik Idul Fitri, Hati-hati Kena Sanksi
A A A
TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, maskapai yang menaikkan tarif atas terlalu tinggi melebihi aturan saat periode mudik Idul Fitri bisa kena sanksi. Awalnya, akan ada surat teguran terlebih dahulu.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, jika masih melanggat maka akan ada teguran kedua dan ketiga. Lalu, sanksi terakhir akan dikenakan denda.

"Ada peringatan satu, dua, tiga. Kalau masih melanggar ada denda segala macam sesuai ketentuan," ujarnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (22/6/2016).

Suprasetyo menjelaskan, saat-saat rawan terjadinya kenaikkan harga tiket cukup tajam terjadi pada hari libur sebelum Idul Fitri. Sehingga, pengawasan akan lebih diperketat.

"Tergantung hari libur, tanggal merah sampai hari H. Pengawasannya ketat dari inspektur angkutan udara, inspektur kelayakan, inspektur operasi dan lainnya," katanya.

Dia mencontohkan, pelanggaran ketentuan tarif ini sempat terjadi beberapa bulan lalu. Melibatkan maskapai besar seperti Garuda Indonesia dam Sriwijaya Air, mereka berlomba banting harga dengan menurunkan tarif bawah melebihi ketentuan.

"Ya kalau kemarin ada yang melanggar, kami jelaskan ternyata mereka ada yang belum paham terhadap batas bawah. Ada empat maskapai, Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, rutenya macam-macam," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)