Pemberlakuan PTKP Diharap Tingkatkan Daya Beli

Kamis, 23 Juni 2016 - 02:53 WIB
Pemberlakuan PTKP Diharap...
Pemberlakuan PTKP Diharap Tingkatkan Daya Beli
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pekerja sudah ditandatangani dan sudah berlaku. Tepatnya berlaku untuk tahun pajak 2016.

Dengan berjalannya kebijakan tersebut, maka nantinya akan ada penyesuaian antara kantor atau perusahaannnya dengan pegawainya. (Baca: Ini Saran Menkeu untuk Pria Pekerja yang Jomblo)

"Ini sudah berlaku dan akan segera ada penyesuaian di perusahaan. Tapi intinya dengan perubahan PTKP naiknya 50%. Dari 36 juta (gaji 3 juta perbulan) menjadi 54 juta (gaji 4,5 juta perbulan)," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang berharap, dengan kebijakan tersebut maka diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat. Karena semua kelompok pembayar pajak secara rata akan mengalami kenaikan daya beli.

"Daya beli akan meningkat baik yang pas pada PTKP tersebut maupun yang jauh di atas PTKP. Semua akan mengalami peningkatan daya beli dan kami harap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini," kata dia.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan upah minimum provinsi yang saat ini dipegang oleh Kabupaten Karawang. Karawang saat ini memegang UMP tertingi se-Indonesia.

"Karawang perkembangan terakhir sudah Rp3,3 juta, jadi kami putuskan naikkan saja langsung 50% supaya ke depan tidak ada kenaikan PTKP setiap tahun," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
7 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
7 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
7 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
8 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
8 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
8 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved