Pemberlakuan PTKP Diharap Tingkatkan Daya Beli

Kamis, 23 Juni 2016 - 02:53 WIB
Pemberlakuan PTKP Diharap...
Pemberlakuan PTKP Diharap Tingkatkan Daya Beli
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pekerja sudah ditandatangani dan sudah berlaku. Tepatnya berlaku untuk tahun pajak 2016.

Dengan berjalannya kebijakan tersebut, maka nantinya akan ada penyesuaian antara kantor atau perusahaannnya dengan pegawainya. (Baca: Ini Saran Menkeu untuk Pria Pekerja yang Jomblo)

"Ini sudah berlaku dan akan segera ada penyesuaian di perusahaan. Tapi intinya dengan perubahan PTKP naiknya 50%. Dari 36 juta (gaji 3 juta perbulan) menjadi 54 juta (gaji 4,5 juta perbulan)," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang berharap, dengan kebijakan tersebut maka diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat. Karena semua kelompok pembayar pajak secara rata akan mengalami kenaikan daya beli.

"Daya beli akan meningkat baik yang pas pada PTKP tersebut maupun yang jauh di atas PTKP. Semua akan mengalami peningkatan daya beli dan kami harap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini," kata dia.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan upah minimum provinsi yang saat ini dipegang oleh Kabupaten Karawang. Karawang saat ini memegang UMP tertingi se-Indonesia.

"Karawang perkembangan terakhir sudah Rp3,3 juta, jadi kami putuskan naikkan saja langsung 50% supaya ke depan tidak ada kenaikan PTKP setiap tahun," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)